RDPU Wilayah Tabi Gagal Karena Covid19 Dan Isu Makar

Jayapura/utusanindo.com-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) wilayah Tabi di Hotel Horex, Sentani. Selasa, (17/11/2020) gagal dilaksanakan disebabkan pandemi Covid-19, ditambah isu yang berkembang adanya indikasi makar.

Anggota Pokja Adat, Utusan Tabi I daerah pengangkatan Keerom, Herman Yoku mengatakan, MRP sebagai lembaga representasi kultur masyakat asli Papua hari ini melakukan perintah negara melalui amanat undang-undang Otonomi Khusus yang beribicara mengenai usulan perubahan undang-undang.

Dimana dalam UU No. 21 tahun 2001 pasal 77 mengatur tentang, usul perubahan atas undang-undang, selanjutnya dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR RI atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana wilayah adat Tabi Papua yang mencakup 4 kabupaten, 1 kota serta 6 wilayah adat lainnya merupakan wilayah yang perlu mendapatkan perlakuan khusus, yang mana MRP Papua harus mengutamakan dan secara khusus menindaklanjuti kepentingan masyarakat asli Papua.

Diketahui sesuai maklumat tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona, ditambah beberapa wilayah adat di Papua telah melakukan seruan menolak dengan tegas rencana kelanjutan otsus jilid II, maka Rapat Dengar Pendapat pada masing-masing wilayah adat gagal digelar.

Herman menambahkan, meski dibatalkannya RDPU, aspirasi dari setiap kabupaten telah disampaikan secara tertulis.

Selanjutnya, dengan dibatalkan RDPU wilayah adat Tabi, Majelis Rakyat Papua akan melakukan rapat internal, diplenokan dan akan menyurat secara resmi kepada presiden melalui Guberbur Papua.

“rakyat Papua melihat perjalanan Otsus selama 19 tahun berjalan tidak sesuai harapan. Hari ini, MRP dianggap melakukan kegaduhan terhadap pemerintah dan ada dugaan RDPU ditentang oleh beberapa elemen kepala daerah. Dengan dibatalkannya RDPU ini, MRP akan meminta kepada negara melalui Presiden, semua elemen pemerintahan di Provinsi Papua harus di audit, termasuk lembaga eksekutif yang bertugas menerapkan UU,” tutup Herman saat diwawancarai. ( N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *