Kendaraan Non Sembako Dilarang Lintasi Jambi

UTUSANINDO.COM, JAMBI – Menghadapi momentum libur panjang cuti bersama 28 hingga 30 Oktober mendatang ditambah dengan akhir pekan, pemerintah provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan melakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke provinsi Jambi.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, dirinya menyebutkan pembatasan diperuntukkan bagi angkutan non sembako melintas .

“Angkutan barang yang tidak membawa sembako akan distop atau ditunda perjalananya melintas diwilayah provinsi Jambi, termasuk dengan angkutan batubara, CPO dan lainnya,” tegas Varial Adhi Putra, Selasa (27/10/2020).

“Kita berkoordinasi dengan Balai Perhubungan darat kemenhub dilokasi-lokasi Jalan lintas seperti Mendalo, Mestong, Lintas Timur arah Riau , wilayah perbatasan Bungo-sarolangun dan lainnya,l tambahnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendirikan sejumlah posko pemantauan arus lalu lintas yang dijadwalkan beroperasi pada H min 1 yakni 27 okrober hingga 2 November mendatang.

“Bekerjasama dan kordinasi Dirlantas Polda di wilayah kota Jambi yang dilaksanakan penempatan posko-posko di WTC, bandara, Tugu Keris Siginjai dan Terminal Alam Barajo,” katanya.

Sementara untuk kabupaten Batanghari yang tengah dilakukan pembangunan jembatan, agar tidak terjadi kemacetan maka Dishub yakinkan menurunkan petugas untuk membantu arus lalu lintas diwilayah tersebut. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *