KNPI Keerom Desak Polisi Tangkap Dan Tahan Panji Agung Atas Dugaan Fitna Dan Pemerasan

Utusanindo.Com, KEEROM- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Keerom mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait beredarnya unggahan di media sosial Facebook dari akun milik Panji Agung Mangkunegoro IV.

KNPI mengecam tindakan yang dinilai menyerang kehormatan, memfitnah, dan melancarkan ancaman pemerasan fiktif terhadap Bupati Keerom Piter Gusbager.

Pernyataan sikap disampaikan langsung Ketua DPD KNPI Keerom Yan Christian May di Arso, Kamis (27/8/2026).

KNPI mengecam keras penggunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah dan gertakan pemerasan terhadap kepala daerah.

“Tindakan menagih utang fiktif di ruang publik digital disertai ancaman laporan adalah murni tindakan kriminal siber, bukan sebuah kritik yang telah mencederai etika bermedia sosial dan merusak wibawa kepemimpinan Kepala Daerah,” tegas Yan Christian May.

KNPI mendukung penuh langkah konstitusional yang ditempuh Bupati Keerom untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana.

Yan Christian May juga mengungkapkan dirinya telah bertindak sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan sesuai panggilan Kepolisian Keerom pada 18 dan 20 Agustus 2026.

“Ini adalah wujud nyata komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum kasus ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, KNPI menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang Pemerasan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP Baru tentang fitnah terhadap pejabat negara.

Atas dasar itu, DPD KNPI Keerom meminta secara tegas kepada jajaran kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pihak yang diduga menjadi pelaku.

KNPI mengimbau seluruh kader, Organisasi Kepemudaan (OKP), dan masyarakat luas untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah di tengah berkembangnya persoalan ini.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Keerom masih mendalami laporan terkait kasus tersebut.(Nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *