DAK, Sistem Pemerintahan Yang Membodohi Publik

Papua.utusanindo.Com. Keerom,-Dewan Adat Keerom menilai pelayanan pemerintahan sedang mati suri atau tidak berjalan normal seperti biasanya, semua pelayanan-pelayanan di kantor-kantor tidak berjalan secara normal, Senin (21/12/2020).

Laurens Borotian, Selaku Sekertaris Dewan Adat Keerom, memberikan contoh terkait dengan kekosongan Sekertaris Daerah, ia menegaskan bahwa pihak Dewan Adat tidak mengintervensi Kebijakan Bupati Keerom, tetapi sepanjang yang diketahui dalam pengangkatan seorang Sekertaris Daerah perlu ada keputusan dari Tim Baperjakat.

“Kok Sekda baru ada kekosongan jabatan, selang beberapa hari SK baru sudah diterbitkan ”, ujarnya.

Ia mengatakan pengangkatan seorang Plt. Sekda, menurut Dewan Adat ada kesalahan prosedur, dikarenakan pertama ialah adanya asisten defenitif, seorang kepala dinas yang notabene ada di bawah garis koordinasi Asisten defenitif kemudian merangkap jabatan Kasatpol PP dan Asisten 3 Plt, justeru dilantik jadi Sekda Keerom.

” Jika kembali kita melihat Peraturan Presiden RI No 3 tahun 2018, justeru keluar jauh dari aturan tersebut, ia mengatakan seperti double maker “, tuturnya.

” sebenarnya ini ada apa, Plt. Sekda ini kan dapat dilihat dari Asisten defenitif atau staf-staf ahli yang pangkatnya sudah memenuhi syarat untuk di angkat “, Katanya.

Laurens Borotian juga menuturkan dalam pelantikan Plt. Sekda, perlu ada kehadiran dari semua pihak ada Wakil Bupati, forkopinda, dan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Keerom, karena mereka adalah jabatan Pembina Kepegawaian dan semua pihak harus hadir untuk menyaksikan pelantikan tersebut.

” saya mau sampaikan juga dalam Peraturan Presiden No 3 tahun 2018, jabatan itu bisa berakhir di 3-6 bulan dan hal ini kami lihat sangat tidak masuk akal, maka dalam waktu dekat ini kami dari Dewan Adat akan menyurat kepada pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk memperhatikan kebijakan Bupati yang tidak melihat aturan-aturan yang sudah tertuang dalam PP No 3 tahun 2018, dan kami juga meminta kepada Gubernur Provinsi Papua dalam waktu dekat, dapat melihat dan mengkaji hal itu kembali. Karena ini system pemerintah yang justru membodohi publik “. Tuturnya

Ia juga mengatakan bahwa di surat kabar dikatakan pelantikan Sekda yang Baru, atas dasar SK Menteri Dalam Negeri, kita mau lihat dan bertanya kepada Menteri Dalam Negeri, apakah ada SK Plt, sedangkan SK Plt. itu sendiri dibuat oleh Bupati, dan perlu saya jelaskan kembali bahwa jabatan Plt. Sekda itu berkisar pada Asisten Defenitif atau Staf ahli yang ada, tetapi ini justru terbalik, diangkat dari bawah binaan koordinasi Asisten yang ada, dan ini sangat tidak wajar.

Laurens juga berpesan kepada Bupati Keerom agar dalam masa-masa transisi ini Bupati harus terbuka untuk berkoordinasi dengan pemenang pemilihan, hal ini agar estafet pembangunan tidak terputus, apa yang perlu diperbaiki kedepan harus juga dikoordinasikan. Tegasnya (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *