DAK, Persoalan Hak Ulayat Masyarakat Adat Tidak Ada Kaitannya Dengan Politik

Papua.utusanindo.Com. Keerom, Laurens Borotian menegaskan persoalan hak ulayat masyarakat adat tidak ada kaitannya dengan politik, Senin (21/12/2020).

Dikutip dari postingan media sosial (facebook dengan nama akun Gambonak Alick Ndarak ) secara khusus di Grup Keerom Baru Menuju Perubahan dengan tulisan, “ Bupati baru terpilih belum apa-apa saja sudah mulai palang memalang seperti ini, nanti kedepannya seperti apa e “.

Merespon hal itu, Dewan Adat Keerom pun memberikan komentar dan mengklarifikasi persoalan terjadi agar publik tidak termakan isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

Selaku Sekertaris Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian, menuturkan bahwa Dewan adat perlu menjelaskan kepada semua pihak baik individu maupun kelompok yang ada di Kab. Keerom bahwasannya Dewan Adat tidak melarang atau tidak mengklaim tanah tanpa memperhatikan status-status tanah.

Tugas dari Dewan Adat Keerom ialah untuk menertibkan semua masalah-masalah yang menyangkut hak ulayat masyarakat adat itu sendiri, kata Laurens Borotian.

Ia mengatakan, kegiatan hak ulayat masyarakat adat tidak ada unsur politik atau tidak ada konsekuensi politik, urusan pemerintah itu menjadi urusan pemerintah, urusan politik menjadi urusan politik dan urusan masyarakat adat tetap menjadi urusan masyarakat adat, tegasnya.

” Salah satu contoh yang dibuat oleh alm. Rahman Baco dan masih banyak yang perlu kami kaji dan kami tindak karena di dalam penyelesaian sengketa tanah ini banyak kelompok-kelompok maupun individu-individu yang datang dengan sejumlah kepentingan, sehingga ini perlu kami mengklarifikasi satu persatu. Ada persoalan maka juga ada tindakan-tindakan seperti kejadian kemarin bahwa itu sama sekali tidak ada pelepasan hanya pernyataan penyerahan tanah adat “, Katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sudah mengantongi beberapa data dan meminta pihak kepolisian untuk dapat memediasi agar menyelesaikan persoalan yang ada. Baik secara administrasi yakni penerbitan sertifikat dan keaslian penyerahan tanah adat tersebut kesepakatannya perlu ditinjau kembali. Ujarnya.

Untuk itu sekali lagi saya mau sampaikan, “ siapa pun yang ada di wilayah adat Keerom untuk tidak membuat pemahaman-pemahaman diluar aturan “, katanya.

” Pilkada sudah selesai dan tidak perlu ada manufer politik. Siapapun orangnya dan dari etnis manapun yang ada di wilayah Keerom berkewajiban untuk membangun Keerom. Dan dari etnis-etnis yang ada harus bisa saling menghargai, dimana kita tinggal dimana kita membangun “, tukasnya.

“Saya rasa bahwa hal ini kalau kita mau tuntut nama baik nanti kita lihat secara hukum, dan itu bisa saja kita lakukan karena postingan-postingan di facebook tanpa dasar yang kuat. Saya pikir kalau tidak tau persoalan jangan membuat postingan-postingan seperti itu “, tegasnya. (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *