Polres Keerom Musnakan Ganja Seberat 1.714,92 gram

Papua.Utusanindo.Com.Keerom,- Sat Resnarkoba Polres Keerom Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 1.714,92 Gram di Lapangan Mapolres Keerom Jl. Selsius Watae, Arso Swakarsa Kab. Keerom. Kamis (13/4)

Barang Bukti Narkotiba Jenis Ganja Seberat 1.714,92 gram yang di Musnahkan, merupakan Barang Bukti yang diamankan dari Kedua orang tersangka An. EM (21) dan JT (34), yang berhasil ditangakap oleh Personil Gabungan TNI-Polri yaitu Pos Satgas Pamtas KM 31, YON 132/Bima Sakti dan Personil Samapta Polres Keerom, saat melaksanakan Razia Gabungan pada hari Minggu (5/4) di Jalan Poros Trans Papua Arso VII.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmmud yang didampinggi Kasi Humas Polres Keerom AKP Sunardi, Kasat Samapta Polres Keerom AKP Sandry Hutabarat bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Press Release yang dilaksanakan, mengatakan bahwa kini kedua orang Pelaku beserta Barang Bukti Telah diamankan dan ditanggani Oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom dalam menjalankan Proses Hukum.

“barang bukti yang diamankan dari Kedua Orang Pelaku yaitu Narkotika Jenis Ganja sebanyak 17 bungkus pelastik bening ukuran besar, 10 bungkus pelastik berukuran sedang, 1 bungkus besar Pelastik Beras a One Rice dan 1 Unit SPM Honda Beat Street Silver Nopol PA 5419 JG yang digunakan kedua pelaku saat di razia oleh Gabungan TNI-Polri” ungkap AKP Amir

kedua orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,-.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari Personil Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti atas Solidaritas yang selama ini berjalan, bersinergi Bersama Polri dalam menjaga Sit Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Wilayah Kab. Keerom.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *