Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Polres Keerom Laksanakan Press Release diamankannya 7,2 KG Narkotika Jenis Ganja, Beserta 2 Orang Tersangka (YY) dan (JA) di Polres Keerom. Bertempat Aula Wira Pratama Polres Keerom, Kab. Keerom, Selasa (31/5).
Diketahui hasil penangkapan pelaku dan pengamanan narkotika jenis ganja dilakukan oleh Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS saat melaksanakan Razia pada Sabtu malam (28/5) Sekitar Pukul 20.00 WIT.
Pada Kegiatan Press Release yang dilaksanakan di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Dipimpin langsung Oleh Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH,S.IK yang didampinggi Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmmud dan Komandan Pos Satgas Ki Pamtas Yonif 756/WMS Serka Bernard Dominggus Kisiwaitou.
Kapolres Keerom menjelaskan bahwa awal mula kronologi di tangkapnya 2 orang pelaku tersebut, saat Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS melaksanakan Razia di Jln Trans Papua, Arso Barat, pada hari sabtu (28/5) pukul 20.00 Wit, kemudian memberhentikan kedua orang pelaku yang saat itu mnggunakan SPM Jupiter MX Merah Nopol DS 3945 J, dan saat di periksa, ditemukan barang bukti narkotika pada kedua Pelaku.
“saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS, ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja pada kedua pelaku tersebut, yang di taruh di dalam tas ransel milik mereka berdua yang telah di kemas di dalam plastik, dalam karung maupun yang di bungkus menggunakan Kertas Koran” ungkap Kapolres Keerom.
Kemudian setelah di ketahui, membawa Narkotika Jenis Ganja, Dan Pos Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS menghubunggi Personil Sat Resnarkoba Polres Keerom, guna diamankan didilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
“kemudian pada pukul 21.45 Wit, Kasat Narkoba beserta personil menuju ke Pos TNI guna menjemput dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, ke Mapolres Keerom guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut” terang Kapolres Keerom.
Kapolres Keerom memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS atas keberhasilan yang dilakukan sehingga berhasil menggagalkan aksi dari kedua orang pelaku, yang mana tentunya ini merupakan Sinetgitas antara TNI-Polri yang dilaksanakan dalam turut serta menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Kab. Keerom agar tetap aman dan kondusif.
sejumlah barang bukti yang di amankan berupa :
– 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis ganja yang di isi pelastik sedang siap edar
– 3 (tiga) gumpal narkotika jenis ganja yang di bungkus sebesar bola kasti
– 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang di isi pelastik bening ukuran besar yang di isi dalam karung beras 5 kg merek flour
– 1 (satu) U nit SPM Jupiter MX warna merah, Nopol DS 3945 J
Dengan total keseluruhan 7.216,55 gram atau 7,2 kg sekian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, YY menggaku hanya disuruh menjemput JA di Arso Timur, dan JA yang bertugas menerima barang tersebut dari seseorang yang tak ia kenal dari Negara PNG, dan kemudian rencananya akan di antarkan turun Ke Wilayah Jayapura Kota, Waena Perumnas III.
Kedua orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Mapolres Keerom, dengan dikenakan Pasal 111 ayat 2 uu ri no 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara 5 tahun s/d 20 tahun dan denda maximal 8 Milyar Rupiah.(Nicko)