Papua.utusanindo.com,KEEROM-Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar Advokasi dan Sosialisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota.
Kegiatan ini dilakukan di kantor Distrik Skanto, Kampung Jaifuri, Kabupaten Keerom, pada selasa ( 30/6/26 ).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Kekuarga Berencana Kabupaten Keerom, Alberthina, S.Pd., Kepala Distrik Skanto, Slamet Widodo, S.H., Kapolsek Skanto, Danramil Skanto.
Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi ini diikuti oleh anak-anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas ( SMA ).
Mewakili Bupati Keerom, Piter Gusbager, Asisten III, I Wayan Sukawijaya menjelaskan, berdasarkan data penanganan kasus anak yang tercatat di P2TPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Lerlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Unit PPA Polres Keerom 5 tahun terakhir ( 2020-2025 ) kasus kekerasan seksual terhadap anak ada 44 kasus dan ganja/narkoba ada 50 kasus.
Untuk itu perlu melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan adalah hal terbaik, memberi ruang kepada anak untuk berpartisipasi menyuarakan hak-hak mereka sesuai minat dan bakat mereka.
Karena menurutnya anak adalah tunas harapan bangsa dan pejuang bangsa yang memiliki peran strategis dalam membangun bangsa khususnya di Kabupaten Keerom.
Ia menilai, pembentukan forum anak ini adalah suatu wadah bagi anak-anak dalam menyuarakan aspirasi mereka, untuk itu perlu menampung anak-anak yang eksis di OSIS, Pramuka, juga anak-anak yang termarjinalkan, anak jalanan, dan anak dengan kebutuhan khusus.
” forum anak ini adalah suatu wadah positif dalam menyuarakan aspirasi mereka, libatkan anak-anak mulai dari OSIS sampai dengan anak-anak yang termarjinalkan, juga anak jalanan”, ungkapnya.(B)











