Panwas Distrik Mulai Membuka Pendaftaran Panwas Kelurahan/Desa

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan mulai membuka pendaftaran pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) tahun 2024, Pada Sabtu (14/01/2023).

Ada 11 panwas Distrik/kecamatan di kabupaten keerom, Provinsi Papua membuka secara serentak pendaftaran Panwas Kelurahan/desa.

Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) berpedoman pada  peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tahapan rekrutmen PKD dimulai dari pengumuman 9-13 januari, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 14 hingga 19 Januari 2023 sesuai tahapan yang ada.

Tahapan pengumunan perekrutan PKD dilakukan oleh Panwas Distrik dengan cara melakukan sosialisasi baik di media sosial, menempelkan informasi perekrutan di setiap kampung, dan fasilitas publik atau tempat umum yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Jumlah PKD yang akan diterima di setiap kampung berjumblah 1 orang dengan persyaratannya sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
6. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
7. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
8. Daftar riwayat hidup
9. Surat keterangan sehat
10. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
11. Surat pernyataan.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *