Masyarakat Adat Senggi Mulai Gelisah, Keluhkan Perusahaan Dan Penambang Liar

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Anggota Majelis Rakyat Papua, Pokja Perempuan, Naomi R. Sumel, jaring aspirasi di kampung Waley Distrik Senggi, pada sabtu ( 19/7/25 ).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kampung, Kepala Distrik Senggi, masyarakat Kampung Waley, Tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Pada kegiatan Jaring aspirasi di kampung Waley tersebut, MRP mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait kurangnya perhatian dari Perusahan yang telah beroperasi sejak tahun 2010 di kampung Waley dan Molof.

Naomy kepada media menuturkan bahwa dirinya mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang masuk dan beroperasi di kampung Walay dan Kampung Molof Distrik Senggi.

Laporan yang diterima nantinya akan diteruskan ke rapat MRP dan akan mengecek juga terkait izin perusahaan yang masuk di kampung Walay dan Kampung Molof.

” Kami juga akan bertemu dengan pihak perusahaan untuk mengetahui apa saja kontribusinya selama ini untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat”, ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga mengatakan di Senggi banyak aktivitas tambang liar atau ilegal yang selama ini beroperasi tanpa ada surat izin.

” masyarakat tidak tau apakah aktivitas penambangan emas di Senggi itu masuk lewat ondo atau pemilik hak ulayat “, ungkapnya.

Sambungnya lagi, MRP akan bertemu dengan Dewan Adat Keerom untuk membahas persoalan tambang liar dan persoalan perusahaan yang belum memenuhi permintaan masyarakat adat sesuai perjanjian.

Sementara itu, Ondo Waley, Piterson Nagguwali mengatakan bahwa masyarakat adat keluhkan kurangnya perhatian dari perusahaan yang masuk ke wilayah mereka.

Menurutnya, PT. Semarak Darma Timber belum memenuhi beberapa permintaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat seperti belum adanya bantuan rumah, air bersih kemudian di bidang pendidikan mereka mempertanyakan kenapa yang ditanggung biaya pendidikan masing-masing Keret hanya 1 orang.

Ia menjelaskan bahwa PT. Semarak Darma Timber masuk ke kampung Waley dan Molof Distrik Senggi sejak tahun 2010 dan hanya mengambil kayu, namun perlu juga di cek izinya.

Kesempatan itu, Plt. Ketua DAK, Laurensius Borotian mengatakan Dewan Adat Keerom tentu akan menindaklanjuti aduan masyarakat pemilik hak ulayat terkait beberapa perjanjian yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Selain itu, persoalan penambangan liar di Senggi juga menjadi perhatian DAK karena aktivitas tambang liar dapat mengakibatkan kerusakan alam.

” Dampak dari tambang liar di Senggi ini tentu merusak alam dan juga merugikan masyarakat adat”, ujarnya.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *