Papua.Utusanindo.com.KEEROM,-Lapas Perempuan Kelas III Jayapura melakukan Ikrar bersih dari Handphon Ilegal, Narkoba dan Penipuan.

Ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Jayapura, Dr. Ellen Maragareth Risakota, S.H.,M.H., dan diikuti oleh pegawai Lapas. Pada Jumat ( 8/5/26 ), di Kampung Bate-Bibiosi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Sebelum melakukan Ikrar, Kepala Lapas beserta pegawai dan Pihak Kepolisian Polres Keerom melakukan razia Handphon dan Narkoba di dalam Lapas, pemeriksaan urin dan sosialisasi.




Kepala Lapas Perempuan, Ellen Margareth Risakota dalam keterangannya bahwa kegiatan Ikrar bersih dari Handphon, Narkoba dan Penipuan ini dilakukan secara serentak seluruh indonesia berdasarkan instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Ia menyebutkan Ikrar tersebut bertujuan menyatakan komitmen bersama untuk tidak melalukan peredaran Handphon, Peredaran Miras, penipuan dan turut menciptakan keamanan di dalam rutan.
Ellen menegaskan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas lapas maka akan mendapat tindakan disiplin seperti teguran lisan, tertulis sampai pada pencopotan dari jabatan.
Sebaliknya, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh warga binaan maka petugas akan melakukan BA dan diisolasi di Sel khusus sampai pada pencabutan hak asimilasi, hak remisi dan lainnya.
Kesempatan itu juga, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Pemerintah Distrik dan Kampung untuk menjaga keamanan Lapas Perempuan Kelas III Jayapura.(nic)











