Kristian May: Dana Desa Di Kabupaten Keerom Baru tersalurkan 15%

Papua.utusanindo.com. Keerom,-Mantan ketua Himpunan Mahasiswa Keerom 2011-2014 angkat bicara terkait hak-hak Aparatur Kampung di Kabupateen Keerom.

Kristian May mengungkapkan hak-hak aparatur Kampung yang berada di 91 Kampung Kabupaten Keerom berdasarkan fakta yang ada pada tahun 2019 menerima dana Rp. 600.000.000 juta per kampung, Bupati Markum berjanji kepada masyarakat kepada media bahkan bertepatan pada safari Natal akan naik.

‘’pada kenyataan nya di tahun 2020 alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Keerom itu seperti ‘’sama rata beda rasa’’ yang mana daerah kampung Trans bahkan kampung Asli Arso sampai dengan Towe terbagi merata Rp. 339.927.000, kami menilai bahwa bertentangan dengan UU Desa bahwa ADD 10 % APBD setelah dikurangi dari DAU, kami menilai baru tersalurkan 15% dari APBD yang diserahkan untuk hak-hak Aparatur Kampung ‘’, ujarnya.

Kris juga menambahkan ADD yang sudah terselurkan kecil dipangkas dengan alasan Covid 19, padahal sesuai dengan peraturan Kemeterian Keuangan setelah direvisi terkait Pandemi Covid 19 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32 itu dikhususkan untuk Dana Desa pencairan nya 40% dengan adanya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sehingga pencairanya 3 Tahap 15% dan 10% tahap pertama tanpa membuat LPJ tetap pengajuan untuk pencairan, LPJ dibuat pada pencairan Tahap ke 3.

‘’ kita tau bahwa rentan waktu pembuatan LPJ paling cepat 2 minggu paling lama 1 bulan sehingga berjalan nya waktu ,hak-hak Aparatur Kampung terancam tidak terbayarkan padahal ini menjadi hak yang mutlak bagi mereka ’’, ungkapnya

Kami Berharap hak-hak dari 91 kampung Bupati Markum harus bertanggung jawab membayarkan nya, jika tidak maka hal ini bukan saja mencedari hak konstitusi masyarakat adat tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Jangan permainkan hak masyrakat adat dan hak kepala kampung. (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *