Kini Mantan Bupati Keerom Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Telah Di Tahan

Papua.Utusanindo.Com. Keerom,-Mantan Bupati Keerom periode 2016-2021, Muhamat Markum telah ditetapkan sebagai tersangka dan di kini telah di tahan Di Polres Keerom dalam kasus penggelapan aset Pemda Keerom.

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Keerom sebelumnya, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Keerom sebagai korban yang tertera dalam LP77/III/2021/STK/Keerom.

Dimana dalam laporan awal ini terkait hilangnya barang inventaris yang ada di rumah Dinas Bupati Keerom yang sebelumnya ditempati oleh Muhammad Markum selaku Bupati Keerom.

Dalam keterangan Kapolres, AKBP Christian Aer, SH, SIK, mengatakan Pada tanggal 24 juni tim penyidik memperoleh hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom terkait hilangnya aset pemda di rumah dinas Bupati yang awalnya senilai Rp. 1.001,964.000,00 menyusut menjadi Rp. 421.178.000,00, dan pada tanggal 25 juni dilakukan gelar perkara dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Kata Kapolres Keerom, di ruangannya pada Selasa 29/6/2021.

” tanggal 24/6 itu hasil dari inspektorat, dan tanggal 25 begitu kita gelar perkara dan naikan status sebagai tersangka dan seterusnya kita langsung memberikan informasi kepada beliau ( Markum ) pada Sabtu ( 26/6 ) untuk hadir pada Selasa (29/6 ) namun beliau datang di Senin ( 28/6) kemarin” kata Kapolres Keerom.

Dirinya mengatakan Muhamat Markum di tahan pada Senin, 28/6/2021 pukul. 16.00 WIT di ruang tahanan Polres Keerom. Dan Muhamat Markum ditahan selama 20 hari ke depan untuk penanganan perkara selanjutnya.

Selain itu Kapolres Keerom mengatakan , ” Harapannya masyarakat tetap ikuti proses hukum yang ada dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisan sebagai fungsi penegak hukum”, ujarnya.

Untuk kasus pengelapan aset inventaris pemda, yang melibatkan mantan Bupati Keerom priode 2016-2021, maka dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *