Ketua LSM Gempur Papua, Program Prioritas Nawacita Puskesmas Afirmasi Jokowi Harus Terawat Baik Demi Kesehatan Masyarakat Keerom di Perbatasan

Keerom ( Papua )
JurnalReformasinews.com- Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menegaskan bahwa kenapa harus ada reformasi pelayanan publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom.

Karena baginya, pelayanan publik adalah basis pertama pemerintah dalam menjalankan program yang telah disusun sebagai konsep untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemajemukan masyarakat Indonesia tentunya berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Jika kita salah dalam melakukan pemetaan penyusunan prioritas utama kebutuhan rakyat tersebut maka kegagalan sudah di depan mata. Kata Panji

Di dinas kesehatan, pemetaan dan identifikasi sangatlah penting karena tidak bisa dipungkiri bahwa kesehatan adalah kebutuhan utama selain pendidikan, dan ekonomi. Jika hal ini tanpa ada perbaikan maka secara otomatis akan terjadi kemunduran dan berdampak pada kesehatan masyarakat. Ungkap Panji

Pemerintah pusat atau kementerian Kesehatan tentu sudah menyusun hal ini dengan baik, tetapi di lapangan, di kabupaten Keerom masi banyak temukan berbagai keluhan sebagai tanda ketidakpuasan pelayanan publik di sector ini. Good governance sebagai dasar pengelolaan pelayanan publik pemerintah tentunya menjadi dasar, jika tidak ada pengawasan, evaluasi dan monitoring maka hanya ada gegap gempita diawalnya kemudian secara perlahan akan meredup. Ungkap Panji

“ yang terjadi di Kabupaten Keerom, pelayanan kesehatan sudah ada program nawacita Jokowi tentang pelayanan publik berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan juga melalui Permenkes HK.02.02/Menkes/ 367/2015 yang menetapkan 48 kabupaten/kota tentang Puskesmas Afirmasi Jokowi prioritas utama di Papua, menggunakan anggaran DAK tahun 2017, dan juga anggaran Dak 2019 yang telah membangun Puskesmas se-Indonesia di wilayah perbatasan menjadi fokus utama riset kami di kabupaten Keerom”. katanya

( Puskesmas Afirmasi Jokowi Kenandega Waris Kab Keerom Provinsi Papua )

Mengenai kasus Puskesmas Waris, semenjak 2017 mengalami kendala fasilitas yang tidak lengkap dan juga Puskesmas Milky, Kesnar, Towe dan Puskesmas Senggi yang tidak ada Alkes, Meubeller, IPAL, Penyediaan Air Bersih dan lain-lain berdasarkan Permenkes 75 tanun 2014 merujuk anggaran DAK 2017 harus dipatuhi, jika tidak hal ini menjadi suatu kemunduran luar biasa dan tidak etis ketika faktanya program nawacita Jokowi dicederai dilapangan. Kata PAM

Sudah banyak UU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang pelayanan publik agar pelayanan publik di bidang kesehatan dan juga dibidang lainnya bisa berjalan dengan baik dan bisa dimanfaatkan baik oleh seluruh masyarakat Keerom, masyarakat trans dan masyarakat asli Papua. yakni, UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah no 65 tahun 2005 tentang standar pelayanan minimal, Keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara no 63/ Kep/ Menpan/ 7/ 23 memperbaiki keputusan sebelumnya tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, kemudian keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 25/Kep/Menpan/2/2004 tentang pedoman penyusunan indeks pelayanan umum instansi pemerintah, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 26/Kep/Menpan/2/2004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara no 20/Menpan/04/2006 tentang pedoman standar pelayanan publik, kemudian Permenkes no 741 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal di kabupaten/kota.

Kita juga harus mempelajari dampak hasil pelayanan kita, hasil pembangunan, dampak jangka pendek maupun jangka panjang, dengan demikian kita dapat mengumpilkan berbagai informasi berdasarkan keinginan dan kepuasan masyarakat Keerom.
Pejabat wajib mendengar dan wajib dievaluasi, serta wajib menerima kritikan dari masyarakat yang menikmati langsung kualitas pelayanan publik tersebut. hal ini tentunya sangat menentukan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap apa yang kita lakukan dan kerjakan sebagai pejabat publik dan harus ada perubahan kepemimpinan kedepannya di bidang kesehatan.

“ Kenapa harus transparan, ya jelas karena UU 14 2008 berkata demikian, jangan pernah merasa risih lah terhadap kritikan, masukan dari masyarakat, karena mendengar itu lebih baik dari pada memaksakan keinginan pejabat publiknya”. Tutup PAM ( N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *