Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Pemerintah Kabupaten Keerom memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) sudah di proses penyalurannya lewat SKPD masing-masing mulai hari ini Kamis ( 27/3/25 ).
THR akan di bayarkan ke SKPD masing-masing tetapi SKPD tidak akan melakukan pemindabukuan kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP.
Menurutnya, kondisi kehadiran ASN beberapa tahun terakhir perlu dievaluasi sehingga ASN yang tidak menjalankan tugas maka hak-haknya akan di tahan. Hal itu dilakukan dalam rangka penataan pelayanan pemerintahan di kabupaten keerom.
Ini bagian dari evaluasi kenerja ASN yang selama ini bekerja di Kabupaten Keerom. Mereka harus menyadari tugas panggilan mereka sebagai abdi negara.
” Kita punya data ASN yang tidak masuk 1 bulan sampai 1 tahun, ada sekitar 280 ASN Keerom jarang berada di tempat tugas”, ungkapnya.
Mereka akan menerima haknya apabila mereka menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena hak melekat dengan kewajiban.
Kita tidak mengambil hak mereka tetapi kita melakukan penahanan gaji sampai mereka datang dan membuat pernyataan resmi untuk kembali bekerja sesuai amanat UU.
ASN yang menjalankan tugas dengan baik pasti ada Reword tapi bagi ASN yang tidak ada di tempat tugas dan tidak menjalankan tugas pasti ada punishment.(nic)











