Bupati Keerom Tekankan Penggunaan DD Sesuai APBK Jika Ada Penyelewengan Maka Akan Dihentikan Penyalurannya Hingga Proses Hukum

Papua.Utusanindo.Com. KEEROM,- Mendengar laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan APBK dan tidak transparan, maka Bupati Keerom Piter Gusbager, S.hut. MUP kembali mengingatkan kepala kampung dan mengharapkan agar mempergunakam Dana Desa sebaik mungkin sesuai peruntukannya. Hal itu dikatakannya saat memberikan arahan kepada Kepala Distrik dan Kepala Kampung, di Triniti Room, Kantor Bupati, pada Senin ( 9/8/2021).

Bupati Kerrom itu pun memberikan contoh seperti 8% dari Dana Desa yang diperuntukan untuk penanganan Covid19, maka pemerintah kampung pergunakan untuk pembangunan posko Covid19 atau PPKM mikro di kampung dengan penyediaan penunjang pencegahan Covid19.

Selain itu Bupati juga menyinggung soal dana Covid19 di Zona hijau yang belum dicairkan, ia menerangkan bahwa dana Covid19 di zona hijau itu sama sekali tidak di potong tetapi masi ada di rekening kampung.

” ada yang protes dan mempertanyakan kenapa dana covid di zona hijau tidak disalurkan. Tidak ada pemotongan, dana itu masi stan by di rekening kepala kampung, dan kemarin saya perintahkan untuk keluarkan semua, baik di Zona mera dan Zona Hijau”, katanya.

Ia menegaskan bahwa di zona hijau, dana Covid yang sudah disalurkan agar dibelikan masker dan bagikan ke masyarakat, untuk pencegahan Covid di kampung.

Tambahnya lagi, apa bila ada penyalahgunaan Dana Desa dalam penyalurannya yang tidak sesuai APBK kampung dan ditemui tidak transparan maka segera laporkan ke Kepala Daerah.

” masyarakat sampaikan ke saya bahwa BLT dan Dana Desa yang mungkin diperuntukan untuk mahasiswa di daerah Yaffi, Web itu dikeluhkan karena di APBK berbeda dengan pelaksanaannya, pertanyaannya APBK ini yang susun siapa? Kepala kampung, terus kenapa pelaksanaannya tidak sesuai APBK ? Hati-hati, tegasnya.

Jika ada penyelewengan anggaran Dana Desa  maka kami akan perintahkan pengawas internal pemerintah atau Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Selanjutnya bila ditemukan adanya penyelewengan maka kita berikan sanksi yakni pemberhentian penyaluran dan proses hukum, tegas Bupati Keerom. (Nicko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *