12 Bakal Calon MRP Dari Keerom Dinyatakan Memenuhi Syarat

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota MRP Periode 2023-2028 Kabupaten Keerom melakukan Rapat Pleno penetapan 12 bakal calon yang lolos ke tahap berikutnya.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua Panpil Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt, dan hadir juga Ketua Panwas Keerom, Pastor Krispinus Bidi, SVD., di Hotel Arso Grande, Selasa (21/3/23).

Dalam keterangannya kepada media, ketua Panpil Kabupaten Keerom, Indra mengatakan proses pendaftaran bakal calon anggota MRP dilakukan mulai dari tanggal 13-21 maret dan juga sudah dilakukan pleno verifikasi berkas serta dokumen-dokumen persyaratan pendaftar.

Ia menjelaskan, untuk tokoh perempuan yang mengambil formulir pendaftaran sebanyak 19 orang dan yang mengembalikan formulir 15 orang, sedangkan untuk tokoh adat yang mengambil formulir 27 orang dan mengembalikan formulir 13 orang.

” Setelah kita melakukan rapat pleno untuk melakukan verifikasi berkas dan kelengkapan dokumen bakal calon MRP bersama dengan tim Panswas kabupaten keerom, tokoh perempuan dari 15 orang yang mengembalikan formulir setelah dilakukan validasi kita nyatakan 4 yang lolos karena berkas dinyatakan lengkap sedangkan yang lain yang tidak lolos dikarenakan terkendala di rekomendasi dari organisasi perempuan ada juga yang tidak memiliki surat keterangan pengadilan, juga untuk tokoh adat dari 13 yang mengembalikan formulir hanya 8 orang yang dinyatakan berkas lengkap”, ujarnya.

Tambahnya, untuk 8 orang perwakilan dari adat dan 4 perwakilan dari perempuan yang dinyatakan lolos akan diajukan ke panitia provinsi selanjutnya akan dilakukan musyawara ke-2 bersama dengan anggota Panpil kabupaten/kota.

Selain itu, Indra menegaskan bahwa Panpil Kabupaten Keerom telah bekerja sesuai dengan Peraturan daerah provinsi Papua No.5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan MRP Papua periode 2023-2028. Juga berpegang pada syarat-syarat pendaftaran dari Panitia Provinsi Papua yang dijadikan ketentuan dalam pleno, maka salah satu sarat yang tidak lengkap dinyatakan gugur.

Sedangkan Panwas kabupaten Pastor Krispinus Bidi, SVD menuturkan bahwa proses dan tahapan yang dilakukan di tingkat kabupaten keerom sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kemudian untuk bakal calon yang dinyakan lolos memang tidak dilihat dari perwakilan distrik melainkan benar-benar peserta yang memenuhi persyaratan-persyaratan.

Pada saat pendaftaran memang hampir semua ada keterwakilan dari distrik tetapi saat pengembalian berkas justru tidak lagi melihat utusan distrik atau wilayah adat tetapi peserta yang betul-betul memenuhi ketentuan yang ada sehingga dari jumlah yang banyak itu kita hanya bisa mendapatkan 8 orang perwakilan adat dan 4 orang perwakilan perempuan.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *