Sosialisasi Penangan Pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom

Papua.utusanindo.com. Keerom,-Sosialisasi Penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom, yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua bersama Centra Gakumdu provinsi Papua. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grande Arso 2, Distrik Arso, kabupaten Keerom, Senin (30/11/2020).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Sekda kabupaten keerom, kepala kesbangpol keerom, Komisioner Bawaslu prov.Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua, para Kepala Distrik se kabupaten keerom, Tokoh Agama, Dan Tokoh Masyarakat, serta Partai Politik.

Amandus Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua koordinator divisi penanganan dan pelanggaran dan selaku ketua Koordinator Centra Gakumdu provinsi Papua mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Papua bekerja sama dengan Centra Gakumdu Provinsi Papua melaksanakan sosialisasi bersama dalam rangka penanganan pelanggaran, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom tahun 2020.

Tentunya kegiatan ini sudah kami laksanakan di sepuluh Kabupaten lainnya, untuk hari ini kami melakukan dua kegiatan yang pertama supervisi, melihat kesiapan Centra Gakumdu dalam penanganan tindak pidana pemilihan dan sekarang yang kami laksanakan adalah sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan penanganan pelanggaran, bagaimana prosedur dan mekanisme, penanganan yang ada di Bawaslu, kemudian penangana tindak pidana itu sendiri, ini kami berikan pemahaman dengan sosialisasi. Ungkapnya

Amandus Situmorang mengatakan lagi, kegiatan ini bertujuan agar mereka memahami prosedur, ketika ada laporan pelanggaran dikatakan bahwa ada batas waktu yang telah ditentukan yaitu tujuh ( 7 ) hari sejak diketahui adanya pelanggaran tersebut, ini yang kami harapkan jika ditemukan pelanggaran, langsung saja dilaporkan ke bawaslu, agar dapat ditangani dengan cepat, maksudnya agar jangan di sampaikan ke public bahwa ada tindakan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu namun belum ada laporan yang masuk, maksud dari pelaporan cepat ialah agar Bawaslu dapat melakukan registrasi terlebih dahulu, sehingga laporan tersebut dapat di lihat mekanismenya dan juga materialnya agar dapat diproses oleh Bawaslu. Katanya

Terkait dengan netralitas ASN, ” sesuai dengan undang-undang No 5 tahun 2014 ini kan harus Netral. Harapan kami seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Keerom ini harus netral dalam Pilkada 2020. Memang ada hak pilihnya, tetapi tidak boleh menunjukan ketidak netralan itu dan memihak salah satu paslon”. Kata Amandus

Beliau juga menghimbau kepada seluruh warga Negara yang telah memiliki hak pilih untuk datang berbondong-bondong ke TPS, menggunakan hak pilihnya dengan tetap mematuhi protocol kesehatan. Kita berharap hak pilihnya dapat digunakan, walaupun kita pahami situasi pandemic, tapi kalau kita mematuhi protocol kesehatan, saya pikir dapat meminimalisirkannya. Ia pun berharap kepada masyarakat Keerom untuk menentukan calon pemimpin daerah, Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan hati nurani, tanpa ada tekanan. Tuturnya

Sementara itu pada saat yang sama, Sekda Kabupaten Keerom, Dr. Blasius Waluyo Sejati, MM., mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan sosialisasi ini diharapkan setiap stakeholder yg ada bisa berjalan dengan baik. Ini juga merupakan langka awal dalam pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilihan. Katanya

Tambahnya lagi, “Kita berharap semua masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Keerom, sesuai amanat UU”, katanya.

Saya juya menghimbau khusus untuk ASN harus bersikap netral agar semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada.

Kepada seluruh masyarakat Keerom jangan Golput, masyarakat yang cerdas, dan yang sudah memenuhi persaratan untuk menggunakan hak pilihnya, wajih untuk hadir di TPS pada tanggal 9 Desember nanti. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *