Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Keerom – Timsus bersama Opsnal Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung baburia Bripka Batias Jikwa, S.H berhasil mengamankan YY (33) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di bukit skylan Abepura, Sabtu (28/10).
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H,M.H., mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua. Tanggal 26 Oktober 2023.
Lebih lanjut dikatakan, dari pengakuan YY pada saat diinterogasi Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial IG (11) sebanyak 3 kali di Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka awalnya dilakukan sekitar bulan februari 2023 dan perbuatan berikutnya pada bulan Agustus dan Oktober 2023, ” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut dijelaskannya,Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima Miliar rupiah.(n)