Pemda Keerom Dan 11 Partai Politik Pemenang Pemilu Tandatangani NPHD Bantuan Dana Parpol

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP., melalui Sekda Keerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt., melakukan pertemuan bersama 11 Partai Politik dalam rangka penandatanganan NPHD, di ruang rapat setda pada senin (30/10/2023 ) siang hari.

11 partai politik yang melakukan penandatanganan NPHD diantaranya, Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai Perindo, Partai PPP, Partai Hanura, Partai Garuda, dan juga Partai Berkarya.

Untuk Partai Berkarya belum menandatangani NPHD karena secara adminitrasi belum dilengkapi.

Turut hadir juga pada kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol, Elci Meho, dan jajaran.

Sekda Keerom dalam keterangannya mengatakan dirinya mewakili Bupati Keerom melakukan penandatanganan Naskah Perjanian Hibah Daerah bantuan keuangan partai politik kepada 11 partai politik pemenang pemilu yang ada di Kabupaten Keerom.

Ia pun menjelaskan bahwa Tahun 2022 melalui mekanisme Banggar dan TAPD mengusulkan adanya kenaikan dana bantuan partai politik dari 18.000 menjadi 28.000, sehingga Bupati Keerom menyetujui dan memerintahkan TAPD untuk menganggarkan kenaikan bantuan keuangan partai politik.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 tahun 2018 bahwa kenaikan bantuan untuk partai politik yang diajukan oleh Bupati Keerom harus mendapat persetujuan Gubernur Papua, sehingga pada tanggal 12 oktober 2023 Gubernur Papua menyampaikan surat persetujuan.

” Tadi kita sudah melakukan penandatanganan sehingga Kesbangpol selanjutnya akan melakukan proses pembayaran bantuan keuangan Parpol sesuai jumblah suara yang ada di masing-masing partai”, ungkapnya.

Bantuan partai politik ini dianggarkan di APBD Tahun 2023 digunakan untuk pendidikan politik guna meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan.

Lanjutnya, Sesuai Permendagri nomor 36 tahun 2018 sudah diatur besarannya 60% untuk pendidikan politik dan 40 untuk operasional kesekertariatan.

Indra juga mengatakan bahwa Bupati Keerom  berpesan agar 11 partai politik yang mendapat bantuan untuk tidak lupa membuat laporan pertanggungjawaban  di akhir tahun sesuai peraturan dan ketentuan yang ada.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *