Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Terjadi insiden penembakan yang melibatkan personel militer, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kesus penembakan terjadi pada hari Minggu ( 7 / 2025 ) Pukul 08.00 WIT, bertempat di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

Kapten Inf. J (Dantim Satgas Ketapang Swasembada BAIS) melakukan penembakan terhadap korban Praka Petrus Muenda (anggota Kodim 1715/Yahukimo) yang mana Korban diketahui merupakan anggota yang sudah Disersi (tidak masuk kantor).


Penembakan dipicu oleh cekcok antara keduanya yang belum diketahui motifnya, yang berujung korban mengejar pelaku dengan kapak kecil, kemudian pelaku melepaskan 3 kali tembakan. Tembakan ketiga mengenai kepala korban sehingga korban meninggal dunia (MD) di tempat kejadian.
Berdadarkan kronologisnya, sekitar Pukul 08.00 WIT, Korban Praka Petrus Muenda (anggota Kodim 1715/Yahukimo yang sudah berstatus disersi) sedang berada di lokasi membantu warga sekitar melakukan pekerjaan pengadukan semen.
Situasi awal berjalan normal hingga Kapten Inf. J (Dantim Satgas Ketapang Swasembada BAIS) datang ke lokasi dan terlihat marah kemudian langsung cekcok dengan korban.
Pertengkaran berlangsung hingga memicu emosi dari kedua belah pihak dalam situasi yang semakin panas Kapten Inf. J kemudian mengeluarkan senjata api berjenis Sig sauer P224 dan melepaskan tembakan.
Tembakan yang mengenai bagian kepala korban menyebabkan korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian.
Mengetahui kejadian itu, warga yang berada di sekitar lokasi langsung terkejut dan ketakutan sementara sebagian berusaha memberikan pertolongan namun korban sudah tidak dapat diselamatkan.
Dari kejadian ini, keluarga korban, Lukas Maunda bersama masyarakat Adat Waris membuat pernyataan sikap:
1. Pelaku harus di pecat dan diberi sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan disaksikan oleh masyarakat Waris.
2. Meminta satuan tugas BIN, BAIS, Kopasus dan TNI AD yang bertugas di wilayah adat Waris ditarik semua.
3. Keluarga korban menuntut 8 Miliar
4. Tanggungan proses pemakaman di bebankan kepada satuan pelaku(nic)













