Pemasangan Listrik Ilegal, Tanah Adat 100 Hektar Jadi Perkara

Papua.Utusanindo.Com. KEEROM,-Terkait sengketa tanah yang diklaim sepihak terhadap 100 hektar tanah adat yang di lakukan oleh oknum bendahara DPMK yang mana bersangkutan adalah anak dari alm.Ramhman Baco.

Ketika ditemui di kediamannya pada Minggu ( 8/8/2021 ), ondo Atanasius Bate menjelaskan kepada awak media bahwa awalnya pada tahun 2010 sodara alm.Rahman Baco datang ke dusun bate kampung Kwimi bertemu masyarakat menawarkan pemasangan liatrik genset dengan kompensasi tanah 5 Hektar. Beberapa hari kemudian bersepakat untuk memberikan kompensasi, surat kesepakatan di tanda tangani bersama dan pemasangan listrik dilakukan, juga masyarakat adat menunjukan tanah kompensasi yang diberikan, ungkapnya.

Setelah jaringan listrik terpasang, alm.Rahman Baco bukan menggunakan genset tetapi mencuri jaringan listrik PLN di arso 10, lalu listrik di kampung menyala di 15 KK. Setelah satu bulan kemudian petugas PLN datang memutuskan listrik tersebut dan petugas PLN bertemu dengan masyarakat, masyarakat mengatakan bahwa yang bertanggungjawab adalah alm. Rahman Baco. Pihak PLN menjelaskan bahwa kompensasi 5 hektar itu melanggar karena listrik itu milik negara bukan milih alm.Rahman Baco. Dan akhirnya PLN mencabut semua instalasi listrik yang terbuat dari kayu, lanjut Atanasius Bate.

Dari tahun 2010-2016 alm.Rahman Baco tidak memberikan reaksi apa pun terkait tanah 100 hektar tersebut, berupa tuntutan tanah atau uang tunai.

Di tahun 2017 keluarga alm.Rahman Baco mengklaim tanah tersebut 100 hektar dan pembayaran uang tunai 715 juta yang telah dibayar melalui Dana Desa 216 juta sekian.

Anaknya alm.Rahman Baco, yang bernama Iis yang saat ini bekerja di DPMK masi mengkalaim tanah tersebut miliknya.

Di tahun 2021, saya mendapatkan surat keterangan bahwa 16 sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2006 atas kepemilikan tanah 2010 tidak terdaftar di BPN, kami merasa ini adalah penipuan besar bermodus pemasangan listrik ilegal. Negara ini sebenarnya punya aturan seperti apa, bagaimana bisa sertifikat diterbitkan 2006 tanah muncul 2010 ?, tanya Atanasius Bate.

Iis mengkalim 100 haktar tanah tapi kami sudah membuat surat pembatalan pelepasan tanah, karena pemasangan listrik 2010 adalah penipuan dan kampung Kwimi sudah dipotong Dana Desanya oleh Iis sebesar Rp. 216.572.800 dan klaim 100 hektar. Bagaimana bisa tanah dikuasai terus memotong Dana Desa kami.

Selain itu juga PLN telah mengeluarkan surat keterangan bahwa pemasangan listrik tersebut adalah ILEGAL tanpa SPK ( Surat perjanjian kerja ).

Kami masyarakat adat sangat dirugikan dengan penipuan ini, dan meminta Kapolres Keerom agar mengusut tuntas 16 sertifikat yang terbit di tahun 2006 dan saudara Iis seenaknya memotong Dana Desa kami karena dia adalah bendahara DPMK Keerom, ujar Atanasius.

Tanggal 16 Juli 2021 yang lalu, saya sudah melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polres Keerom, saya berharap Kapolres Keerom bisa membantu mengusut tuntas kasus ini karena kami sudah terlalu lama menunggu sejak 2010 silam.(Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *