Tokoh intelektual keerom, Christian May mendukung Bupati Keerom untuk membangun kantor Bupati di Distrik Waris sesuai Perintah UU nomor 26 tahun 2002 tentang pemekaran kabupaten keerom dan 13 kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Papua.
Christian May membeberkan bahwa UU nomor 26 tahun 2002 pasal 20 ayat 2 berbunyi ‘ Ibu Kota Kabupaten Keerom Berkedudukan Di Waris ‘. Kemudian dalam pasal penjelasan berbunyi ‘ yang dimaksud dengan Waris sebagai ibu kota kabupaten Keerom berada di Distrik Waris ‘. Hal itu dikatakannya pada Selasa, 24/5/2022 di RM.Raja Rasa, Swakarsa.
Christian May mengatakan secara UU ibu kota kabupaten keerom berada di waris namun faktanya berada di Arso. Sebenarnya dari awal Bupati sebelumnya harus melakukan amanat UU pembangunan kantor Bupati dan seluruh aktivitas pemerintahan di Distrik Waris namun proses ini tidak perna dilaksanakan.
Sekarang di bawah kepemimpinan Bupati Keerom yang Piter Gusbager, S.Hut.MUP mau melaksanakan perintah UU tersebut untuk pembangunan Kantor Bupati Keerom di Distrik Waris.
” kamis patut apresiasi kepada Bupati Keerom hari Ini, bapa Piter Gusbager yang mengambil kebijakan untuk melaksanakan UU nomor 26 tahun 2002″ ujarnya.
Masyarakat khususnya Distrik waris dan masyarakat di wilayah atas sampai Towe sangat siap mendukung pembangunan Kantor Bupati di Waris.
Ia juga mengatakan bahwa ” tgl 7 Mei pertemuan di kali Mo distrik Waris, masyarakat sempat buat surat untuk menunggu kapan akan dilaksanakan”, ujarnya.
Kristian May juga menuturkan dirinya harus bicara karena ada pihak-pihak yang tidak mendukung, ada yang melihatnya dari sudut pandang politik padahal bukan politik tapi ini Perintah UU nomor 26 tahun 2002.
” saya selaku intelektual, tokoh pemuda dari distrik Waris kami merasa bersyukur dengan kebijakan pak Bupati Keerom untuk berani memindahkan kantor Bupati Keerom di Distrik Waris sesuai UU nomor 26 tahum 2002″, ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa 12 tahun yang lalu tepatnya tahun 2009 sebelum jadi Bupati Keerom sekarang, Piter Gusbager sudah perna bicara dan mengatakan bahwa RTRW dan RTRK bertentangan dengan UU karena waktu itu sempat dibangun di titik 0 tepatnya kampung molof distrik Senggi maka secara otomatis bertentangan dengan UU nomor 26 tahun 2002.
” hari ini kami mendukung sekali kebijakan pak Bupati Keerom untuk melaksanakan pembangunan Kantor Bupati di distrik Waris”, tukasnya.(Nicko)