Masyarakat Adat Menilai Ketua DPRD Keerom Hambat Pembangunan Kantor Bupati

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,- Dinilai menghambat pembangunan kantor bupati sesuai amanat UU, Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono dan Waket II DPRD Keerom, Sigit Widodo didesak segera tandatangani dokumen kesepakatan pembangunan kantor Bupati Keerom di Waris.

Hal itu disampaikan oleh Masyarakat Adat Keerom saat gelar jumpa pers dorong percepatan pembangunan kantor Bupati di Distrik Waris sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2002 pasal 20 ayat 2. Di salah satu tempat di wilayah arso 2, pada kamis (16/11/2023 )

Desakan dari sejumlah perwakikan masyarakat adat Keerom kepada ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono dan Waket II DPRD Keerom, Sigit Widodo itu karena belum melakukan penandatanganan dokumen kesepakatan pembangunan kantor Bupati di kampung Bompay, Distrik Waris.

Untuk itu masyarakat memberi warning keras jika tidak dilakukan maka masyarakat adat akan menduduki kantor DPRD Keerom dan membuat mosi tidak percaya terhadap DPRD Keerom.

Kesempatan itu, salah satu perwakilan masyarakat adat, Yanuarius Amo menuturkan bahwa masyarakat waris punya harapan besar agar kantor bupati Keerom segera dibangun.

Jika ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono dan Wakil Ketua II DPRD Keerom, Sigit Widodo yang menghambat proses pembangunan kantor bupati, maka segera melakukan penandatanganan dokumen kesepakatan.

” kami tokoh adat menghimbau agar dalam waktu dekat segera ditandatangani dokumen tetsebut agar jangan terkesan bahwa masyarakat adat yang menghambat nyatanya masyarakat adat sangat mendukung pembangunan kantor bupati di waris”, tegasnya.

Ia pun menegaskan jika tidak segera ditandatangani dokumen tersebut dalam waktu dekat maka masyarakat adat waris akan menduduki kantor DPRD Keerom menuntut sampai ditandatanganinya dokumen itu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DAK, Laurens Borotian juga meminta ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono dan Waket II DPRD Keerom, Sigit Widodo segera melakukan penandatanganan dokumen kesepakatan.

” Tadi juga sudah disampaikan bahwa masyarakat memberi waktu 1 minggu jika belum juga dilakukan penandatanganan dokumen kesepakatan maka bukan hanya masyarakat adat waris saja tetapi seluruh masyarakat adat Keerom yang ada akan turun menduduki kantor DPRD Keerom”, tegasnya.

Selain itu, ia juga berpesan kepada onum DPRD Keerom yang merupakan anak asli Keerom yang diduga berafiliasi untuk menghambat pembangunan kantor bupati diharapkan itu dihentikan karena pembanguan kantor bupati ini harus berjalan.

Bagi oknum anak asli keerom yang juga sengaja menjual isu bahwa tidak ada anggaran itu sebenarnya isu yang tidak mendasar, karena anggaran ada.

“Pemerataan pembangunan harus berjalan, wajib hukumnya”, tegasnya.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *