Papua.utusanindo.Com. Keerom,-Ketua Bawaslu Keerom menghimbau kepada masyarakat Keerom agar menolak money politik, Kamis 3/12/2020.
Natalia L. Yonggom S.S., selaku ketua Bawaslu Kabupaten Keerom memberikan apresiasi kepada KPU yang telah menggelar Rakor bersama, untuk memantapkan Pilkada Keerom, bertempat di Hotel Grande Arso, Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Ia mengatakan perlu adanya upaya transparan dan diketahui oleh khalayak masyarakat, forkopimda serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Keerom. ” saya kira KPU sudah menggelar kegiatan ini untuk memberikan sejumlah informasi yang sudah disiapkan oleh KPU, tetapi juga kegiatan tersebut membantu Bawaslu dalam seluruh tahapan yang telah diawasi”, katanya.
Dikatakan lagi bahwa sampai hari ini, yang dijelaskan oleh KPU merupakan bagian dari pengawasan Panwaslu tepat pada tahapan yang pas. Kemudian sisa tahapan akhir yaitu kampanye, pungut, hitung dan rekapitulasi. Ini yang akan kita jalani beberapa waktu kedepan, dan seluruh jadwal yang telah disusun oleh KPU.
” saya kira itu baik adanya dan ini akan menjadi panduan untuk kita semua dalam menjalani pungut, hitung dan rekapitulasi pada tanggal 9/12/2020 nanti, tetapi juga secara umum untuk pergeseran logistik dan juga kesiapan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun dari Bawaslu”. Katanya
Sebagai Ketua Bawaslu Keerom, Natalia L. Yonggom mengatakan bahwa momen pesta rakyat, demokrasi ditentukan dalam memilih pemimpin kita untuk 5 tahun mendatang. Ia berharap masyarakat dapat memilih dengan cerdas, paham dan butuh pemimpin yang baik, silahkan menentukan pilihan dengan menggunakan suara hati, menolak dalam bentuk apapun praktek money politik, praktek upaya menarik simpati masyarakat dengan cara-cara tidak baik, untuk itu masyarakat harus menolak sehingga 5 tahun kedepan pemerintahan di Kabupaten Keerom dapat berjalan dengan baik.
Bawaslu juga mengajak masyarakat agar perlu membantu Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan yang ada tetapi juga proses tahapan itu.
Mengenai protocol kesehatan, Natalia Yonggom menegaskan bahwa itu adalah hal yang wajib, sesuai ketentuan perundang-undangan, Pilkada ini berjalan dengan syarat pandemic tadi, oleh karena itu wajib hukumnya, meskipun itu di TPS atau di wilayah yang dikatakan bebas Covid19. Yang utama menjalankan protokol kesehatan adalah masyarakat tetapi juga dalam pelaksanaannya penyelenggara pemilu seperti KPPS, PPS, Panwas Distrik, PPL dan Pengawas TPS wajib memperhatikan hal ini, sehingga penjoblosan ini dapat berjalan dengan aman dan baik. (N)