Ini 5 Poin Tuntutan KRP Terhadap Dugaan Mal Administrasi Penunjukan Sekda Sebagai Plh. Gubernur

Papua.Utusanindo.Com. Jayapura,- Dinilai penunjukan Dance Y, Flassy sebagai Plh. Gubernur Papua tidak sesuai proses sehingga menimbulkan  pro dan kontra di tengah masyarakat Papua, maka Koalisi Rakyat Papua ( KRP ) merespon dan melayangkan kritikan keras dengan beberapa tuntutan.

Ketika Jumpa Pers (26/06) Diaz Gwijangge selaku Ketua Koalisi Rakyat Papua mengatakan bahwa pada hari yang sama (24/06) Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Surat Nomor T.121. 91/4124/OTDA perihal menugaskan Sekda Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari Gubernur Papua.

Merasa ada kejanggalan, Ia mempertanyakan tanggapan yang begitu cepat dari Dirjen Otda pada hari yang sama dalam merespon surat Sekda Papua.

“Bapak lupa bahwa Gubernur Enembe selama dua periode dipilih langsung oleh rakyat dan selalu menang mutlak. Lantas pertanyaan rakyat hari ini adalah Anda siapa? Hebat juga Anda dengan cara licik menipu dan mengkudeta Gubernur Papua,” Tegasnya

Ia juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekda Papua adalah pelecehan terhadap 2 juta rakyat Papua yang memberikan suara kepada Gubernur Lumas Enembe sejak 2013.

Selain itu, Ketua RELNUS Provinsi Papua, Panji Agung Mangkunegoro menegaskan bahwa situasi ini tercipta karna ada kesalahan proses, hingga surat yg di keluarkan oleh Mendagri, pengajuan surat kepusat yg di keluarkan oleh sekda tanpa kordinasi dengan gubernur Papua.

Ia menambahkan, “Aturan jelas tetapi prosesnya salah, seharusnya sekda bisa seirama dengan gubenur Papua, Lukas Enembe di pilih secara demokratis, sah berdasarkan konstitusi, di pilih melalui proses hasil Pilgub Papua dua periode, sedangkan sekda melalui Timsel, itu pun penunjukan dari Mendagri.

” Sekda sepertinya tidak berjalan dengan pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, jangan bersikap seakan-akan berseberangan, Pak Lukas Enembe sudah sehat dan sudah siap datang ke Papua. Jadi kami minta Jakarta untuk tidak intervensi, biarkanlah roda pemerintahan Provinsi Papua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegas Panji yang juga Ketua LSM Gempur Provinsi Papua

Maka sesuai dengan fakta dan kondisi yang dipahami, Koalisi Rakyat Papua menuntut 5 hal yaitu:

Pertama, Segera bapak Sekda Papua dan Dirjen Otonomi Daerah segera meminta Maaf kepada Gubernur dan Rakyat Papua secara terbuka.

Kedua, Segera secara Kesatria meletakan Jabatan Sekretaris Daerah Papua dan segera meninggalkan Kantor Gubernur Papua.

Ketiga, Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik dari jabatannya.

Keempat, Segera sesuai surat keputusan Gubernur Papua pada pada 21 Juni 2021 untuk mengangkat Pelaksana Tugas Harian Sekda Papua.

Kelima, Menyerukan rakyat Papua untuk memobilisasi melakukan mogok kerja dan menduduki kantor Gubernur Papua pada hari Senin 28 Juni 2021.(N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *