Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP., melakukan pembayaran ganti rugi tanah adat untuk pembangunan Rest Area, Balai Pertanian, TPA Wembi, Lapas Perempuan dan anak.
Pembayaran ganti rugi tanah adat dilakukan pada Rabu ( 12/11/25 ) di ruang rapat Bupati Keerom, yang diterima langsung oleh pemilik hak ulayat.
Untuk Rest Area yang terletak di pintu masuk Kampung Yowong, Bupati Piter Gusbager melakukan pembayaran ( tahap II ) ganti rugi lahan sebesar 300 Juta.
Kemudian Lapas Perempuan dan Anak yang berada di kampung Bibiosi, ia melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 150 juta (tahap IV ).
Sedangkan TPA Wembi sebesar 107 juta lebih ( lunas ), dan pembangunan Balai Pertanian di Mannem, Bupati PG juga melakukan pembayaran 375 juta ( tahap I ).
Pada kesempatan itu, Bupati PG mengatakan pembayaran ganti rugi lahan tersebut bersumber dari APBD Keerom Tahun 2025 yang berada di DPA Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dengan total pembayaran ganti rugi lahan 900 juta lebih.
” Tujuannya agar pengoperasian, pengelolaan, dan kegiatan pembangunan bisa berjalan “, ungkapnya.
Bupati 2 periode itu juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat adat yang terus mendukung pemerintah dalam proses pembangunan di Kabupaten Keerom.
Sambungnya lagi, pembayaran ganti rugi lahan akan terus diprogramkan oleh pemerintah. Bagi yang belum lunasĀ akan dilunasi karena pemerintah menghormati masyarakat adat pemilik tanah.
Di kesempatan itu juga ia membeberkan bahwa kedepannya pemkab Keerom akan memprogramkan Bank Lahan untuk kepentingan publik. Bagaimana tanah-tanah yang menjadi syarat pembangunan di Keerom bisa dikuasai oleh pemerintah dan menjadi aset kekayaan pemerintah untuk kepentingan publik.
Hal itu bertujuan agar pembangunan di kabupaten Keerom berjalan aman, lancar dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah diarahkan oleh pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten agar terhindar dari bencana dan kerusakan lingkungan.(nic)








