Bupati Keerom: Melalui Konsultasi Publik-I Diharapkan Dapat Mengakomodir Beberapa Kegiatan Yang Sifatnya Strategis

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,- Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP., hadiri kegiatan Konsultasi publik ( KP )- I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Keerom Tahun 2022-2041 yang dilaksanakan pada kamis ( 17/11/22 ) di Hotel Arso Grande, Arso II, Distrik Arso.

Sekda Kerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt., turut hadir mendampingi Bupati Keerom. Ada juga Kanisius Kango, S.Sos (Wakil Ketua I DPRDl),  Lukas Saranga, S. Sos (Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteran Rakyat Setda Kabupaten Keerom), Dr. Edy M. Buntan, M. Si (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Keerom), Mujiono, ST, MM (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Keerom), Letkol Inf Suwito (Pabung Koramil 1701-04 Arso), Mayor Inf Sardiana (Danramil 1701-04 ) dan lainnya.

Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Bupati Keerom mengatakan Untuk memastikan penyusunan rencana tata ruang yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan UU yang berlaku serta berpihak kepada masyarakat. Maka, pemda keerom melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat.

Proses partisipasi inilah yang sangat dibutuhkan dalam konsultasi publik sehingga akan menghasilkan self value untuk bergerak ke depan secara terpadu, tersinkronisasi antar wilayah dan antar kepentingan.

Sehingga diharapkan proses revisi RTRW kab.Keerom tahun 2022-2041 dapat berjalan baik sesuai target waktu.

Rencana tata ruang wilayah merupakan persoalan penting yang akan mewujudkan keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Rencana tata ruang wilayah menjadi pedoman perencanaan pembangunan di daerah, memang permasalahan penataan ruang dengan kawasan hutan menjadi persoalan yang mengemuka dalam forum rapat, persoalan ini harus disikapi dengan penyelesaian masalah yang baik dan bijaksana.

Harapannya dalam konsultasi publik akan menghasilkan terobosan pemikiran yang bisa membuka outline yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam Perda keerom nomor 16 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah 2013-2023.

Melalui konsultasi publik I ini diharapkan dapat mengakomodir beberapa kegiatan yang sifatnya strategis baik skala nasional, provinsi dan kabupaten dimana pemanfaatan ruang di wilayah-wilayah keerom dapat disesuaikan dengan data dan dinamisasi pembangunan sehingga dalam penyusunan RTRW dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat Keerom.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *