Buka FGD, Bupati: Selama 15 Tahun RTRW Keerom Tidak Punya Legal Standing

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP hadiri kegiatan Focus Group Disslcussion ( FGD ) dan Konsultasi Publik ( KP )-I Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR )Yowong Dan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) Arso -Swakarsa Tahun 2023-2042.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Keerom tersebut bekerja sama dengan Universitas Papua ( UNIPA ) dan dilaksanakan di Hotel Arso Grande, Arso 2, Distrik Arso pada Senin ( 18/9/2023 ).

Dalam keterangannya, Bupati Keerom mengatakan harapan dari kegiatan FGD bukan hanya kegiatan formal tetapi memiliki esensi yang didalamnya ada wadah transparansi, diskusi, dialog untuk mengumpulkan informasi dan data yg penting kaitannya dengan penyelesaian dokumen rencana tata ruang wilayah RTRW Kabupaten Keerom yang hampir 15 tahun tidak punya legal standing tentang pemanfaatan ruang.

” Untuk itulah sejak saya dilantik, saya ingin ada peninjauan kembali supaya ada keabsahan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, maka kita dorong target 2024 ketok palu sah sebagai Perda”, ujarnya.

Selain itu , Ia meminta kepada semua pihak untuk mendukung tim penyusun dari UNIPA, harapannya data yang masuk benar-benar valid bisa diolah sedemikian rupa agar bisa dipahami oleh masyarakat Keerom.

Tambahnya, FGD ini kita fokus di 2 wilayah yang menjadi bagian dari RTRW Keerom yaitu RDTR Yowong dan RDTR Arso Swakarsa. Karena Yowong adalah halaman depan Kabupaten Keerom dan merupakan pusat pariwisata yang akan disiapkan.

Sedangkan Swakarsa adalah episentrum dari aktivitas perekonomian, dan lahan-lahan disekitaran arso Swakarsa sudah dikuasai maka harus diatur, untuk menghindari potensi konflik di masa depan terhadap lahan dan ruang.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UNIPA, Dr. Joni Marwah, S.Hut.M.Si menuturkan bahwa kegiatan FGD ini untuk menggali isu strategis di dua kawasan ini dari aspek lingkungan, sosial, budaya, ekonomi bahkan aspek hukum atau tata ruang. Kemudian besok akan dilanjutkan dengan presentasi publik sampai dengan hari terakhir.

Juga memastikan bahwa 2 kawasan ini adalah ruang yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan daerah. Karena Setelah dari RDTR selesai dokumen RDTR ini menjadi bagian dalam dokumen tata ruang kabupaten Keerom.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *