Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP., Dan Wakil Bupati Keerom, Drs.Daud, M.Si., hadiri pelantikan Anggota DPRK Keerom Mekanisme Pengangkatan Dan Pelantikan Ketua, Waket I, Waket II dan Waket III DPRK Keerom Periode 2024-2029.

Pelantikan dan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H., pada Rabu ( 30/4/25 ) di gedung pramuka, Arso Swakarsa.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Keerom, Stenly Moningka, Kapolres Keerom, Danramil Arso, Ketua PK Keerom, Ny. Angela TH Frank Gusbager, S.T., dan lainnya.

Dalam keterangannya kepada media, Bupati PG mengatakan 5 anggota DPRK jalur pengangkatan yang telah dilantik tersebut sudah mengikuti proses dan mekanisme yang transparan, serta telah memenuhi syarat.
Pesannya, pelantikan unsur pimpinan DPRK Keerom dan DPRK Keerom jalur pengangkatan harus dimaknai sebagai sebuah panggilan suci dan luhur bekerja untuk kepentingan rakyat.
” Saya berharap mereka bekerja dengan tulus, jujur, setia, dan adil bagi masyarakat Kabupaten Keerom”, ujarnya.
Membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membangun Keerom.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan bahwa selama bertugas di PN Jayapura, dirinya memliki hubungan kerja sama dan komunikasi yang baik dengan Bupati Keerom, Forkompimdan Keerom dan DPRK Keerom.
Bahkan dalam banyak kegiatan selalu bekerja sama, saling memberikan masukan untuk pelayanan yang lebih baik lagi di Kabupaten Keerom.
Ia juga memberikan selamat kepada 5 anggota DPRK Keerom jalur pengangkatan dan unsur Pimpinan DPRK yang baru dilantik.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRK Keerom yang baru dilantik, Kanisius Kango, S.Sos., berharap kedepan anggota DPRK Keerom terus bekerja sama dalam melaksanakan fungsi kedewanan.
” Sebagai mitra pemerintah, tentu kita akan melakukan fungsi-fungsi pengawasan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat”, ungkapnya.
Selain itu ia juga mengatakan ada beberapa agenda penting yang harus di selesaikan seperti, Pengesahan Tatib DPRK Periode 2024-2029, Komposisi alat kelengkapan dewan, dan surat masuk dari pemda Keerom terkait laporan pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024.(nic)







