Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Polres Keerom akhirnya tetapkan WY atau Wihelmus Yoku alias Wilem Yoku sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) mulai terhitung hari Kamis ( 1/8/24 ).
Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP. Jetny L Sohilait. SH, MH., mengatakan penyidik telah menetapkan WY atau Wihelmus Yoku alias Wilem Yoku sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
” DPO ini diterbitkan karena Wihelmus Yoku sudah dipanggil Polres Keerom sebagai tersangka dan telah mencari yang bersangkutan di rumah tapi tidak dapat ditemukan”, ungkapnya.
Wihelmus Yoku di DPO dalam kasus Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui media sosial serta Penipuan terkait perekrutan CPNS Afirmasi 3000.
Wihelmus Yoku dikenakan pasal penghinaan melalui media sosial ( Facebook ) dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan diubah lagi dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
Setelah penetapan DPO, Kasat Reskrim Polres Keerom berharap Wihelmus Yoku segera menyerahkan diri, tetapi jika dalam beberapa waktu ke depan tidak menyerahkan diri maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa dan tegas.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Wihelmus Yoku bisa menyampaikan informasi ke penyidik Polres Keerom.(nic)