Papua.Utusanindo.Com.Keerom,-Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Keerom Jl. Bhayangkara Arso Swakarsa, dilaksanakan Press Release terkait penangkapan yang dilakukan Oleh Timsus Polres Keerom terhadap 6 Orang pelaku AZS, ER, N, SK, BK, dan AS, yang merupakan sindikat pencurian ternak sapi milik Warga di Wilayah Arso,Arso Barat dan Skanto Kab. Keerom. Senin (6/6/22).
Press Release yang dilksanakan dipimpin langsung Oleh Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH.,MH, dan Ka Timsus Polres Keerom Bripka Yayan Sugianto beserta Tim.
Berawal dari banyaknya aduan masyarakat tentang hilangnya ternak Sapi sepanjang Bulan Mei dengan total sebanyak 5 Laporan, sehingga Timsus Polres Keerom Melakukan investigasi di Lapangan mencari masing-masing para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Keerom menjelaskan untuk tersangka AZS dan ER di tangkap oleh Timsus Polres Keerom di Arso X, Dsitrik Arso Barat pada hari kamis (26/5) Malam, kemudian setelah dilakukan pengembangan khasus tim kembali mengamankan S, NK, AS dan BK pada hari Senin (1/6) Sore, di tempat yang berbeda di Wilayah Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto.
“Ke 6 orang pelaku ini di bekuk oleh tim di berbagai tempat yang berbeda, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan dilapangan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sebelum mencari posisi pelaku dan melakukan penangkapan” Ungkap Kapolres
Ke 6 orang pelaku beraksi dengan cara yang berfariasi saat mengeksekusi sapi yang menjadi incaran, yaitu dilakukan dengan cara dinaikan ke Mobil Blakos, hingga dilakukan dengan cara menombak Sapi sampai mati yang kemudian di potong di tempat untuk di ambil dagingnya dan menyisahkan organ sapi lainnya di lokasi.
Kapolres juga mengatakan bahwa para pelaku mengaku menjual daging hasil curiannya kepada seorang Pedagang di Wilayah Jayapura Kota dengan harga Rp.80.000/Kg.
“dari hasil jual daging tersebut di gunakan oleh para pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras dan sisanya di bagikan oleh rata ketiap orangnya yang terlibat dalam melakukan aksi pencurian” terang Kapolres Keerom.
Kini ke 6 Orang Pelaku telah di tahan di Rutan Polres Keerom, guna menjalankan Proses Hukum lebih lanjut, atas perbuatannya juga para pelaku di jerat Pidana Pencurian Hewan Ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 Kuhp, dengan kurungan penjara selama 7 tahun.(Nicko)