Papua.Utusanindo.com. KEEROM,- Dewan Adat Papua Wilayah Tabi, menggelar kegiatan Rapat Pleno DAP Wilayah Tabi, di selenggarakan di kabupaten Keerom selama 2 hari (7-8/9/21), di Hotel Arso Grande, Distrik Arso.
Dalam acara pleno tersebut, Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHUt, MUP, membawakan materi tentang masyarakat adat dan pelestarian hutan yang dipaparkan pada pleno sesi II pada Selasa (7/9).
Materi yang dibawakan oleh Bupati Keerom bertema, ‘’Posisi dan Peran Serta Masyarakat Adat dalam pelestarian hutan’’ menjelaskan bahwa hutan sesuai UU no 41 adalah hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dan yang lain tak dapat dipisahkan.
Dengan beberapa difinisi lain seperti yang termuat dalam UU no 32 tentang LH dan pengelolaannya, maka negara ini mengakui keberadaan adat. Karena memang adat telah ada lebih dahulu sebelum negera itu ada.
Dengan kuatnya posisi adat, seharusnya adat bisa mengambil peran lebih dalam pengelolaan dan pelestarian hutan.
Sayangnya masyarakat adat saat ini yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola secara terbatas terhadap pengelolaan hutannya, ada kalanya terjebak oleh beberapa kepentingan atau konflik of interes.
” Contoh, saya dengan Forkompinda turun untuk menyelesaikan atau menghentikan pengelolaan hutan secara tak bertanggungjawab bahkan merusak lingkungan yang ternyata diberikan hak tersebut oleh adat, soal ini kami dari pemerintah tak akan mundur sesuai kewenangan yang melekat di pemerintah, ini tak lain karena kepentingan kami hanya melindungi masyarakat banyak dan lingkungan hutan,’’ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang sudah ada contoh seperti di Papua barat dan lainnya, hal tersebut tak lain adalah untuk menjaga hutan adat atau lingkungan hidup bisa tetap terjaga untuk kehidupan kedepan. (Nicko)