Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,- Tokoh Pemuda Keeeom, Yan May menyoroti ketua DPRD Keerom dan Waket II DPRD Keerom yang dinilai sengaja menghambat pembangunan kantor Bupati Keerom di Waris.
Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono dan Waket II DPRD Keerom, Sigit Widodo didesak segera tandatangani dokumen kesepakatan pembangunan kantor bupati.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di salah satu tempat di arso 2, pada kamis (16/11/2023 ).
Yan May pun menjelaskan sesuai UU No.26 Tahun 2002 pasal 20 ayat 2, ibu kota kabupaten keerom berkedudukan di Waris maka secara de jure sudah final namun secara de facto hari ini ibu kota kabupaten keerom masi di Arso.
Tanggal 3 agustus 2022 Bupati Keerom telah meletakan batu pertama pembangunan kantor bupati di kampung Bompay Distrik Waris namun proses pembangunan sengaja dihambat.
Setelah ditelusuri bahwa belum adanya penandatanganan dokumen kesepakatan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Keerom.
Untuk itu ia mendesak agar ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono, Wakil Ketua II DPRD Sigit Widodo Keerom agar dalam waktu 1 minggu segera tandatangani dokumen kesepakatan pembangunan kantor Bupati di Waris.
” Apabalia proses itu tidak terlaksana dalam 1 minggu ini maka kami pemuda dan masyarakat adat akan duduk di DPRD Keerom dan buat mosi tidak percaya terhadap wakil rakyat Keerom”, tegasnya.
Kami akan minta dia mengundurkan diri baik dari jabatan sebagai ketua DPRD Keerom dan juga sebagai anggota DPRD Keerom.(nic)