Papua.Utusanindo.Com.KERROM,-Setelah mendapatkan informasi maraknya penjualan kupon togel di Seputaran Perumahan Tami, maka Timsus Polres Keerom mengamankan Seorang Pemuda ESH (26) penjual kupon togel di Tami, Distrik Arso, pada Kamis (13/10/22).
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH.,MH menjelasakan bahwa Polisi mengamankan ESH pada Rabu (12/10) siang, di Komplek Perumahan PTPN 2 Tami yang mana pelaku menyewa rumah di komplek itu untuk dilakukan penjualan kupon togel.
“saat Polisi menggerebek pelaku, di lokasi, polisi juga mengamankan beserta barang bukti, berupa alat-alat penjualan togel, beserta perlengkapannya, kupon-kupon togel, Spanduk Sio, dan sejumlah uang hasil jual togel senilai ratusan ribu rupiah” ungkap Kasat Reskrim
“saat di bawa ke Mapolres Keerom, Pelaku mengaku ke Polisi bahwa penjualan togel yang dilakukan sudah kurang lebih berjalan 1 bulan lamanya, dengan modal dan inisfatif sendiri” tambah Kasat Reskrim
Kini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Keerom, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya 10 thn atau denda sebanyak banyaknya 25 Jt Rupiah.(nicko)