Papua.Utusanindo.Com. KEEROM,-Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar (DPD Partai Golkar) Kabupaten Keerom menggelar Rapat Pleno Penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Keerom dan PAW Wakil Ketua I DPRD Keerom sisa masa jabatan 2019-2024. Rapat dilaksanakan pada Kamis ( 18/11/2021), di Swakarsa Distrik Arso.
Rapat pleno dilaksanakan karena kekosongan jabatan Wakil Ketua I DPRD Keerom dari Partai Golkar sepeninggal Alm. Syahabuddin Halid, SP, MSi karena Berhalangan Tetap ( Meninggal ).
Rapat Pleno ini dipimpin Sekretaris dan Dua Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Keerom, yaitu Bung Mucty Ali Sinay, Dominika Tafor dan Sri Wahyuni, dan dihadiri segenap pengurus DPD II Golkar Kab.Keerom, serta Yahya Sauri dan Kanesisu Kango (anggota DPRD Keerom dari Partai Golkar).
Merujuk pada AD/ART serta ketetapan partai politik lainnya, akhirnya rapat pleno menyepakati bahwa kader DPD II Partai Golkar dari Dapil II yang berada di urutan kedua pada Pileg tahun 2019, yaitu Dominika Tafor, sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Keerom Periode 2019-2024.
Selain itu, rapat pleno juga menyepakati bahwa untuk PAW Wakil Ketua I DPRD Keerom, maka dua kader Golkar yang saat ini masih sebagai anggota DPRD Keerom yaitu Kanesius Kango dan Yahya Sauri akan diusulkan ke DPP untuk direkomendasikan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Keerom.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Keerom, Bung Mucty Ali Sinay, mengemukakan, bahwa segera setelah rapat pleno memutuskan, maka pengurus akan segera menyurat kepada pihak terkait untuk memproses PAW Anggota DPRD Keerom dan Usulan Calon PAW Wakil Ketua I DPRD Keerom.
‘’Untuk diketahui, bahwa sesuai aturan, bahwa untuk PAW anggota DPRD adalah ‘gawe’ DPD Kabupaten, sementara rekomendasi PAW Wakil ketua I adalah kewenangan DPP. Sedangkan menyangkut Musdalub untuk memilih Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Keerom adalah ‘gawe’ DPD Provinsi, kami sebagai pengurus DPD II akan berkoordinasi untuk segera dilaksanakannya Musdalub nanti,’’ujarnya. (Nicko)