Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,- Sat Resnarkoba Polres Keerom berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BA (22), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja di barak Divisi 4 Kebun 2 PT Tandan Sawita Papua Kampung Pitewi Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, pada Jumat (09/09/2022).
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Amir Mahmud, menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja.
“Itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personel bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitaran Divisi 4 Kebun 2 PT Tandan Sawita Papua,” Ucap AKP Amir Mahmud.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Amir Mahmud langsung perintahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan dan personel SatResnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi kemudian melakukan Koordinasi dengan Kapolsek Arso Timur Iptu Katman, setelah itu personel SatResnarkoba bergerak menuju barak Devisi 4 Kebun 2 PT Tandan Sawita Papua dan melakukan penangkapan ,”ujarnya.
Kemudian, dilakukan interogasi kepada terduga pelaku BA (22) telah mengakui menyimpan 4 (empat) Bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam Tas Noken warna biru dan 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam kantong plastik hitam yang di sembunyikan di dalam semak-semak samping Barak.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom menegaskan,tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku berinisial BA (22) Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Keerom, untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.(nic)