Lanny Jaya – Papua.Utusanindo.Com,-Dalam rangka efisiensi dan Efektifitas terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah terlebih khusus Anggaran Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kab Lanny Jaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Petrus Wakerkwa,SE.M.Si. Dalam Apel Pagi menyampaikan kepada Seluruh Pimpinan OPD, bahwa secara continue dilakukan Apel ASN di Seluruh OPD.
“Belakangan ini terkesan duplikasi ASN Dalam arti orang sudah meninggal gaji masih berjalan pada OPD tertentu, ASN yang sudah pindah ke Wilayah lain tapi gaji masih berjalan di OPD tertentu,” Katanya melalui sambungan telepon selulernya, Senin, (26/4/2021).
Dikatakan, bahwa selama ini banyak
ASN pindahan dari wilayah kota lain ke Kabupaten Lanny Jaya terdapat sejumlah ASN belum urus Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
(SKPP) Sehingga secara aturan belum terpenuhi sebagai ASN kabupaten Lanny Jaya.
“Sehingga dalam beberapa waktu belakangan oleh Bupati Kabupaten Lanny Jaya, mengeluarkan Surat pemberitahuan Pertama, Kedua, dan Ketiga, untuk Segera Mengurusi SKPP tersebut, Namun sampai dengan Waktu – waktu yang ada tidak ada Respon dari ASN terkait, maka Bupati mengeluarkan Instruksi Tegas untuk ASN tersebut harus di kembalikan ke Wilayah Kerja Awal,” Katanya.
Dia mengatakan penegasan ini akan dilakukan dengan dikeluarkannya keputusan Bupati Kabupaten Lanny Jaya sehingga bagi ASN tersebut dikembalikan ke wilayah kerja awal karena sudah ada teguran berulang.
“akan diatur dengan Keputusan Bupati Kabupaten Lanny Jaya,” Katanya.
Lanjut Sekda Instruksi Bupati tersebut dalam rangka efisiensi dan Efektifitas terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah terlebih khusus Anggaran Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kab Lanny Jaya.
“Dengan langkah – langka tegas tersebut, diharapkan terjadinya penghematan alokasi Anggaran Belanja Pegawai, Anggaran Belanja Rutinitas di Seluruh OPD, dan Anggaran Belanja Pembangunan Lainnya di kabupaten Lanny Jaya,” Katanya.(Akia)