Papua.Utusanindo.Com,-Keerom. Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 4 Bungkus Pelastik Bening Seberat 9,9 Gram Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Keerom.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja Oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom dilakukan di lapangan apel Polres Keerom, Senin (06/05/24), yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom Ipda Andrian F.S. Kabarek S.TrK dan turut dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura Bpk. Arifin SH.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom ketika di konfirmasi Menjelaskan bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 4 bungkus pelastik bening dengan berat masing- masing 2,475 Gram yang mana barang bukti tersebut merupakan milik tersangka AYT (26) dan CAB (18).
Diketahui kedua tersangka diamankan Polisi saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor yang tidak dilengkapi plat nomor Polisi didepan Mako Polres Keerom, saat ditahan dan digeledah terdapat Narkotika jenis ganja sehingga kedua tersangka langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom.
“barang bukti yang kami musnahkan merupakan milik tersangaka AYT dan CAB, keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum ke tahap 1 dan akan berlanjut sampai ke tahap 2, dan kami mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi milik kedua tersangka yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura” Ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom berharap semoga kedepan, tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika di Kab. Keerom, sebab Narkoba menyebabkan rusaknya mental generasi muda , untuk itu agar seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung Perang terhadap Narkoba.(nic)