Papua.Utusanindo.Com.Keerom,- secara berulang kali menyetubuhi anak dibawah umur, Pria Lansia berinisial HL(68) pelaku pencabulan berhasil diamankan Personel Timsus Polres Keerom di Mata jalan Arso VII luar Distrik Arso Barat Kab. Keerom, Senin (26/09/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait,S.H.,M.H mengatakan Pelaku HL (68) diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan korban berinisial TL (16) merupakan anak tirinya.
Dari hasil Interogasi,pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021.perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban Jalur V Arso VIII Kamp. Dukwia Arso VIII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom” jelasnya.
Atas perbuatannya,saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Keerom guna proses hukum hukum lebih lanjut.(nic)