Papua.Utusanindo.Com.Keerom?- Bertempat di Halaman Mako Polres Keerom, Jln. Bhayangkara, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 829,4 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Koma Empat) Gram. Selasa (01/11/22)
Dalam giat tersebut Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud didampinggi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep, KBO Resnarkoba IPDA Heri Anto,S.H., Bersama Jaksa Penuntut Umum Marlini Aditri, S.H.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 291 / IX / 2022 / Spkt – Satnarkoba – Polres Keerom – Polda Papua tanggal 09 September 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom menjelaskan bahwa, Pada Jumat (9/9) sekitar pukul 11.00 Wit, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki berinisial BA yang menyimpan dan menjual Narkotika jenis ganja di barak Divisi IV kebun 2 PT. Tandan Sawit Papua, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom, yang kemudian Polisi menuju ke Lokasi untuk melalukan penyelidikan.
“Polisi berhasil mengamankan Tsk berinisial BA disekitaran barak Divisi IV kebun 2 PT. Tandan Sawit Papua, setelah diamankan BA mengaku menyimpan Narkoba Jenis ganja dinoken biru didalam rumahnya sebnayak 4 kantong pelastik ukuran sedang dan 25 kantong pelastik ukuran sedang yang didapat di samping semak-semak samping barak”ucap Kasat Resnarkoba
Lanjut, pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 829,4 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Koma Empat) Gram yang dilaksanakan Kasat Narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tersangka bersama Penyidik Polres Keerom dan menyisakan 1 (satu) Gram untuk pembuktian dipersidangan.
Kasat Narkoba menambahkan, Tersangak BA dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(nic)