Papua.Utusanindo.Com.Keerom,-Bertempat di Pengadilan Negeri Jayapura, Polres Keerom Hadiri Pelaksanaan sidang putusan Perkara Tindak Pidana Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Keerom, Senin (24/10).
Pelaksanaan sidang tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 358 / X / 2022 / spkt-polres keerom-polda papua dan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 359 / X / 2022/ spkt – polres keerom-polda papua, tanggal 17 Oktober 2022.
Dalam kesempatannya, Kabag Ops Polres Keerom AKP Agus Ferinando Pombos, S.I.K menyampaikan bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk tegas Polres Keerom dalam memberantas Penjualan Miras Tanpa Izin yang ada diwilayah Kabupaten Keerom.
“Polres Keerom bersama Pemerintah Daerah serta instansi terkait berkomitmen untuk memberantas Peredaran Minuman Beralkohol tanpa Izin di wilayah Kabupaten Keerom dengan memproses Hukum setiap Pelakunya” Ujar Kabag Ops.
Kabag Ops juga menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut di proses hukum berdasarkan peraturan daerah kabupaten keerom nomor 5 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Adapun pasal yang dilanggar atau di sangkakan kepada kedua pelaku yaitu pasal 19 ayat (1) peraturan daerah kabupaten keerom nomor 5 tahun 2014, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol” Jelas Kabag Ops.
Dengan adanya putusan sidang tersebut diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada kedua pelaku serta Polres Keerom akan terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Keerom.(nic)