Papua.Utusanindo.com.KEEROM,- Polres Keerom menggelar press release kasus pembunuhan di Kampung Fafenembu, Distrik Yaffi, bertempat di aula Polres pada Selasa ( 7/10/ 24 ).
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH. S.IK di dampingi Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L Sohilait, SH.MH.
Kapolres Keerom menjelaskan bahwa pembunuhan Yang di Rencanakan terjadi pada hari jumat tanggal 06 September 2024, sekitar pukul 00.15 Wit di Kampung Fafenumbu Distrik Yaffi Kab. Keerom.
Pada saat korban hendak ke Arso untuk berbelanja barang kios dan tersangka langsung mengayunnkan parang miliknya yang dibawa dari rumah kearah korban yang mengenai kepala bagian belakang tembus kesamping kiri kepala korban sekitar 17cm (tujuh belas centimeter) yang mengakibatkan korban langsung terjatuh.
Luka robek pada Lengan tangan kanan korban sekitar 12cm (dua belas centimeter) dan nyaris putus. Luka robek pada bagian dada sekitar 18cm (delapan belas centimeter).
Kasus pembunuhan tersebut dierencenakan PK karena sakit hati terhadap korban JK, sehingga nekat menghabisi nyawa korban menggunakan parang sabel.
Setelah melakukan aksinya, pelaku PK langsung melarikan diri ke PNG dan atas kerja sama Polres Keerom dengan konsulat PNG, pelaku berhasil diamankan.
Pasal Yang Dipersangkakan, Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang berbunyi: Barang Siapa dengan sengaja dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(nic)