Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pir IV, 2 Orang Pelaku Diamankan

Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,- Polres Keerom menggelar Press Release kasus pembunuhan di Kampung Wonorejo, Distrik Mannem. Bertempat di aula Polres Keerom, pada Senin (7/10/24 ) Distrik Arso.

Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer, SH.MH., di dampingi Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetni L Sohilait, SH.MH.

Kapolres Keerom menjelaskan kasus pembunuhan terjadi pada hari jumat tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 13.00 Wit di Kampung Wonorejo Pir IV Distrik Mannem Kab. Keerom.

Bermula pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 11.00 wit tersangka 2 MKP bertemu dengan tersangka 1 DVW di teras rumah korban kemudian tersangka 2 berbicara dengan nada pelan menyampaikan kepada tersangka 1 “KO BISA LUKAI TANTE (korban 1) KAH TIDAK” kemudia tersangka 1 menjawab “JANGAN BERCANDA KAYAK BEGITU” kemudian tersangka 2 menyampaikan “NANTI SA KASI KO UANG Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang mana pada saat itu tersangka 2 langsug memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di terimah oleh tersangka 1 kemudian di gunakan untuk membeli rokok.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 tersangka 1 mendatangi rumah koban dan bertemu tersangka 2 dan korban kemudian saat itu tersangka 2 menatap tersangka 1 dan tersangka 1 langsung ingat dengan apa yang disampaikan oleh tersangka 2 saat memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian tersangka 1 pulang ke rumahnya dan mengambil parang dan baju olahraga berwarna merah untuk menutupi wajahnya.

Selanjutnya tersangka 1 langsung mendatangi rumah korban dengan cara memutar lewat belakang rumah dan masuk ke rumah korban lewat pintu depan, tersangka 1 Juga sempat mengambil handphone milik korban 1 yang terletak di samping televisi ruang tamu rumah korban, selanjutnya pelaku 1 langsung mendatangi korban yang sedang memandikan anaknya di kamar mandi dan langsung menyerang korban 1 dan 2 yang membuat korban mengalami luka.

Korban 1 terdapat Luka robek pada bagian kepala, Luka robek pada bagian pipi sebelah kiri, Luka robek pada jari nyaris tembus ke telapak tangan.

Sedangkan Korban 2 terdapat Luka robek pada bagian kepala dan Luka goresan pada bagian leher

Motif Sementara Pelaku inisial DVW membacok kedua korban karena di suruh oleh tersangka 2 dengan iming- imingi imbalan uang sebesar Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah).

Sedangkan pelaku inisial MKP Menyuruh tersangka 1 untuk membacok mertuanya karena sakit hati sering di marahi dan di banding-bandingkan oleh mertuanya.

Pasal Yang Dipersangkakan, melakukan tindak pidana pembuhan sebagaimana di maksud dalam Primer Pasal 338 KUHPidana, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider 351 ayat (2), ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider lagi 362 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *