Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Penyidik Polres Keerom telah menetapkan WY sebagai tersangka penipuan dalam kasus perekrutan CPNS Afirmasi 3.000 di Kabupaten Keerom. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP. Jetny L Sohilait. SH, MH, di Polres Keerom Pada Senin ( 22/7/24 ).
Menurutnya, Ada dua kasus yang dilaporkan dan telah dinaikan ke penyidikan dengan pemeriksaan 15 saksi. Korban mengaku telah memberikan uang kepada Aliansi Honorer dengan dijanjikan masuk PNS.
Dari pemeriksaan 15 orang saksi tersebut, penyidik Polres Keerom sudah menetapkan 1 tersangka yakni WY.
WY dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengatakan dari kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah pengembangan kasus dan pemeriksaan tersangka WY.
Ia pun menjelaskan bahwa sebelum menetapkan WY sebagai tersangka, penyidik Polres Keerom sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 4 kali yakni 2 undangan klarifikasi dan 2 surat panggilan sebagai saksi.
Tetapi WY tidak memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun memberikan klarifikasi.
” Setelah dilakukan penyidikan, kami sudah menerbitkan surat perintah penangkapan saudara WY dan saat ini anggota Polres Keerom sedang mencari tersangka”, ungkapnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada saudara WY untuk kooperatif dan memenuhi panggilan guna memberikan keterangan ke penyidik Polres Keerom.(nic)