Paoua.Utusanindo.Com. KEEROM,-Dewan Adat Keerom (DAK), Laurens Borotian beri penegasan terkait persoalan tanah dan batas wilayah adat di kabupaten keerom yang harus diselesaikan bersama pemerintah.
Laurens Borotian menepis beberapa isu yang berkembang mengatakan bahwa Bupati mendukung Masyarakat Adat untuk mengambil sejumblah tempat atau tanah di wilayah keerom, itu tidaklah benar. Sebab menurutnya, Bupati adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan provinsi sehingga Bupati tentu melihat setiap persoalan secara menyeluruh.
Kemudian ia mengatakan lagi beberapa waktu lalu ada pemalangan sebidang tanah, mestinya masyarakat yang merasa tidak puas dengan tindakan itu segera laporkan ke pemerintah daerah.
“ kalo merasa tidak puas laporkan ke pemerintah daerah karena dari awal tahun 1981 sampai skrng, keerom ini di buka dengan tujuan politik di bawah kepemimpinan Presiden Suharto dengan tujuan agar tidak ada tempat persembunyian OPM”, tegasnya.
Setelah Keerom ini di buka mulai dari Arso 1, Arso 2 dan seterusnya, masyarakat adat terdahulu di paksa untuk menandatangani surat kesepakatan dengan cara-cara represif agar wilayah Keerom secara keseluruhan di buka. Dari persoalan ini, tentu menjadi luka lama bagi masyarakat Adat. Maka, alangakah baiknya masyarakat trans dan Dewan Adat sama-sama membicarakan ini dengan pemerintah daerah.
Kemudian, ia menegaskan lagi, masyarakat adat sama sekali tidak punya masalah dengan masyarakat trans yang ada di Keerom, melainkan masyarakat adat punya masalah dengan pemerintah.
” Kita tahu bahwa masyarakat trans dengan masyarakat adat hidup berdampingan mulai dari tahun 1985 sampai sekarang, sehingga rasa kekeluargaan ini perlu dijaga terus. Jika ada persoalan mari kita duduk bersama untuk bicara bukan lapor-melapor, ini yang perlu kita jaga, sebab Indonesia mini ada di keerom, tentu kita harus merawat kebhinekaan di tempat ini fari semua aspek”, ujarnya.(N)