Papua.Utusanindo.Com.JAYAPURA – Dinilai melakukan penyalagunaan angaran Komisi Pengulangan AIDS (KPA) Sejumlah pengurus aktif (KPA) Provinsi Papua mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) melanjutkan proses hukum dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah 5 Miliar tahun anggaran 2019.
Wakil Sekretaris KPA Papua, Ida Bagus Kade Suagama, memberikan dukungan juga apresiasi kepada Kejati bisa melakukan proses dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah hingga tahap penyidikan saat ini.
“Kami suda tau berkasnya sudah ada di meja Aspidsus. Maka kami pengurus KPA aktif sesuai SK Gubernur Papua ingin menyampaikan terima kasih dan mendukung penuh pak Kajati Papua yang sudah memproses hukum penyalahgunaan dana hibah KPA Provinsi Papua,” Katanya kepada Media pada jumpa persn di Cafe Sund Shine, Waena, Kamis (29/7).
Dikatakan, Dana Hibah sebesar 20 miliar tahun angaran 2019 dicairkan selama tiga tahap yang disalahgunakan karena belum ada izin edar dari Kemenkes dan BPOM dan obat ilegal ini di bagi kepada para ODHA
“Dana Tahap pertama dicairkan tanggal 20 Maret 2019 senilai 6 Miliar, tahap kedua tanggal 31 Juli 2019 senilai 9 Miliar dan tahap ketiga sekitar November 2019 dicairkan sisa 5 Miliar dan tahap pertama cair dipakai satu Miliar beli obat, tahap kedua cair 9 Miliar dipakai 4,5 Miliar untuk beli obat dan pembelian obat purtier placenta itu tidak termuat dalam rencana kerja KPA Papua tahun 2019, jadi ini agenda ilegal Ketua KAP,” katanya yang mengaku hal ini hanya kebijakan oknum Ketua Karian KPA yang dibeli secara multi level marketing (MLM) atas inisiatif dan dorongan dari Dokter Jhon Manangsang hanya untuk meningkatkan bisnis mereka dalam mendapatkan keuntungan bisnis secara probadi.
“Merak mengklaim Purtier placenta bisa sembuhkan penderita HIV/AIDS, padahal itu salah karena Purtier placenta itu cuma suplemen bukan obat HIV/AIDS, Akibat mengonsumsi obat purtier placenta, sudah ada 6 ODHA meninggal dunia, setelah mengonsumsi obat purtier placenta. Semua di wilayah Sentani Timur. Itu baru satu wilayah yang kami ambil sampel,” tegas Kade Suagama.
Anggota Divisi Hukum dan Advokasi KPA Papua, Yustina Haluk, mengatakan bahwa tindakan Ketua Harian yang membeli obat purtier placenta telah melanggar aturan dan mekanisme.
Ia yang sudah diberhentikan sepihak bersama anggota KPA yang lain itu, tetap aktif karena dilantik berdasarkan SK Gubernur dan ditandatangani Gubernur Lukas Enembe selaku Ketua KPA Provinsi Papua, sehingga masih memiliki kapasitas sebagai anggota KPA Papua.
“Kami mendukung proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah 5 Miliar yang sedang diproses Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Yustina Haluk.
Di tempat yang sama Kepala Divisi Sekertariatan KPA Papua, Asri Gombo, mengatakan Publik sudah tahu kasus dana hibah 5 miliar ini sudah diproses Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kita terus dorong dan memberikan apresiasi bahwa ini satu langkah awal untuk berantas dugaan korupsi di KPA Papua,” kata Asri Gombo.
Menurut Gombo, mengatakan ketua harian KPA Papua tidak punya basic dokter atau kesehatan, tapi malah mengambil manfaat dari keluguan Ketua Harian KPA Papua. Sehingga dana hibah dimanfaatkan untuk bisnis MLM.(aw).