Papua.Utusanindo.Com.Keerom,- Timsus Polres Keerom berhasil menangkap M (38), Pelaku Pencurian 8 Ekor Sapi, di Arso Swakarsa, Distrik Arso, pada Minggu (23/10/22).
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L Sohilait,SH.,MH saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Tim menangkap Pelaku pada Kamis (20/10) Siang, di ladang sapi milik pelaku.
Bermula pada hari Kamis (20/10) Siang, datang beberapa masyarakat yang membuat sebanyak 5 Laporan Polisi tentang laporan kehilangan hewan ternak Sapi yang pada akhirnya Tim melakukan Penyelidikan di lapangan dan meminta beberapa keterangan saksi-saksi.
“Setalah melalukan penyelidikan di lapangan akhirnya tim berhasil menggantonggi identitas si pelaku, kemudian menuju tempat tinggal dan ladang sapi milik pelaku di Arso Swakarsa dan Tim menemukan beberapa barang bukti berupa 10 utas tali jerat, yang kuat dugaan dipakai si pelaku saat mencuri sapi dan akhirnya Tim mengamankankan pelaku yang saat itu berada di lahan sapi kemudian dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan Pemeriksaan Awal” Kata Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kata IPTU Jetny Pelaku kemudian diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Keerom, yang mana kepada penyidik akhirnya Pelaku mengaku atas perbuatan Pencurian Hewan ternak sapi yang dilakukannya.
“Kepada Penyidik, Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sendirian, yang mana Pelaku mengaku telah mencuri total sebanyak 8 ekor sapi dalam kurun waktu di bulan September dan Oktober 2022, dengan modus menggunakan jerat dileher yang kemudian dibawa ke tempat sepi untuk di simpan selama beberapa hari yang kemudian baru akan di jual”ungkapnya
Pelaku melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi yang berada di Arso Swakarsa tepatnya di Lahan Sawit depan Kantor Otonom Kab. Keerom, pelaku menggaku berani melakukan aksinya dikarenakan melihat peluang yang mana si pemilik hewan ternak memelihara hewan ternak milik mereka dengan cara diliarkan.
Kini Pelaku telah telah di tetapkan tersangka oleh penyidik dan telah diamankan di Rutan Polres Keerom Beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya, serta beberapa bukti transferan hasil penjualan sapi curian yang di jual kepada Seseorang An. ES.
Pelaku dijerat Pidana Pencurian Hewan Ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 Kuhp, dengan kurungan penjara selama 7 tahun.(nic)