Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu ) Distrik Waris resmi buka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di 8 kampung. Pada jumat (20/9/24 )
Ketua Panwas Distrik Waris, Yanuarius Ibe menjelaskan bahwa Perekrutan Pengawas TPS berlandaskan pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K 1/09/2024.
Perekrutan Pengawas TPS dimulai dengan tahapan sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 9-11 September 2024.
Tahapan Pengumuman Pendaftaran dan Penerimaan berkas dari tanggal 12-28 September 2024 dan pengumuman perpanjangan tanggal 29 september-1 Oktober 2024.
Ia menambahkan, pihaknya telah menempelkan pengumuman perekrutan Pengawas TPS di 8 kampung yang ada di Distrik Waris.
Harapannya partisipasi masyarakat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara di kampung masing-masing dan Pengawas TPS yang mendaftar harus benar-benar berdomisili di kampung setempat.
Alamat Sekertariat Panwaslu Distrik Waris berada di Jln. Poros Trans Irian Kampung Pund.(nic)