Papua.Utusanindo.Com.KEEROM,-20 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) yang berada di 8 kampung resmi di lantik oleh Panwas Distrik Arso Barat. Pada Selasa (5/11/24 ) di Kampung Yammua.
Pelantikan PTPS berlandaskan KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN 2024 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
Ketua Panwas Distrik Arso Barat, Siprianus Sulu menjelaskan proses penerimaan PTPS di mulai dari tanggal 12 – 28 September 2024 adalah proses Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan.
Pengumuman Perpanjangan 29 – 1 Oktober 2024 , Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 1-10 Okt 2024, Pengumuman Lulus Administrasi 11 Okt 2024, Wawancara 18-19 Okt.
Kemudian Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancar 23–25 Oktober 2024. Peserta yang mendaftar berjumlah 29 orang sedangkan yang lolos Seleksi Administrasi dan tes wawancara berjumalah 20 orang yang tersebar di 8 kampung se-Distrik Arso Barat.
Kesempatan itu, Siprianus Sulu juga memberikan pembekalan terkait peran penting PTPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 sebagai Ujung Tombak dari Pesta Demokrasi.
Tugas PTPS dimukai dari tahapan Mengawasi Persiapan pemungutan suara, Mengawasi Pelaksanaan pemungutan suara, Mengawasi Persiapan penghitungan suara, Mengawasi Pelaksanaan penghitungan suara dan Mengawasi Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Untuk itu ia menekankan kepada PTPS harus bekerja secara jujur, adil, cermat dan bersikap netral bekerja sepenuh waktu untuk mengawasi semua proses tahapan Yang sedang berjalan sampai pungut hitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu, Ketua PPD Arso Barat, Kepala Kampung Yammua, Babinsa, Rohaniawan/i.(nic).